Suasana sidang agenda penuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjalani sidang secara daring di PN Jombang, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Andi, Palupi Pusporini mengatakan akan membuat surat pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut.  Nota pembelaan akan disampaikan pada sidang Kamis (7/9/2023) pekan depan.

ads

“Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh JPU. Tentunya kami tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya,” tandasnya. (ima)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini