DPR RI menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

bongkah.id — Harapan agar negara semakin kuat mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kembali mengemuka. Komisi III DPR RI menyatakan akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dipacu pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027. Jika belum selesai, DPR menargetkan penyelesaian paling lambat dalam dua masa sidang.

ads

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman, Selasa (18/8/2026).

Saat ini, Komisi III masih melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah dimulai. Menurut Habiburokhman, permintaan RDPU datang dari banyak elemen masyarakat.

DPR, kata dia, berupaya memberikan ruang agar publik dapat menyampaikan pandangan terhadap rancangan aturan yang dinilai strategis dalam pemberantasan korupsi.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu untuk menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi yang bermakna,” ujarnya.

Bukan Sekadar Merampas

RUU Perampasan Aset menjadi penting karena pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku.

Negara juga harus mampu mengejar keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan mengembalikannya kepada negara.

Namun, mekanisme tersebut bukan perkara sederhana. RUU ini membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang hati-hati.

Habiburokhman mengakui pembahasannya tidak bisa berlangsung secepat KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah memiliki kerangka aturan.

Perdebatan juga muncul terkait mekanisme perampasan aset, pembuktian asal-usul kekayaan, perlindungan hak milik serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya, misalnya, menjadi salah satu isu sensitif. Negara memang perlu memiliki instrumen untuk menelusuri harta yang diduga berasal dari kejahatan.

Namun, mekanismenya harus tetap menjamin kepastian hukum dan hak warga negara.

Jangan Sampai Jadi Bumerang

Di tengah dorongan agar RUU segera disahkan, kekhawatiran terhadap konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan juga menjadi perhatian.

Regulasi yang kuat diperlukan untuk memburu aset hasil korupsi, tetapi kekuatan tersebut harus diimbangi pengawasan dan mekanisme hukum yang transparan.

Salah satu persoalan yang membuat pembahasan berjalan alot adalah kebutuhan sinkronisasi dengan aturan pidana dan hukum acara pidana.

DPR perlu memastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih atau membuka ruang tafsir terlalu luas.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 2026 karena masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kini, target tersebut mendapat penegasan dari Komisi III.

Bagi publik, ukuran keberhasilan RUU ini bukan hanya seberapa cepat disahkan. Yang lebih penting adalah apakah undang-undang tersebut mampu memperkuat pemulihan aset negara tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Jika dirumuskan dengan tepat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi senjata penting dalam pemberantasan korupsi.

Tetapi jika tergesa-gesa, aturan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Karena itu, publik kini menunggu, apakah target pengesahan sebelum Desember 2026 benar-benar menjadi langkah serius untuk mengejar harta hasil kejahatan, bukan sekadar janji politik parlemen?

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini