Suasana diskotik di Surabaya.

bongkah.id – Pemerintah Kota Surabaya memilih mengerem pertumbuhan tempat hiburan malam.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan ada penambahan diskotik baru di Kota Pahlawan, meski sektor tersebut selama ini ikut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ads

Penegasan itu disampaikan Eri saat pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026). Ia menyebut jumlah diskotik yang saat ini beroperasi di Surabaya sekitar 13 lokasi dan dinilai sudah cukup.

“Tidak nambah lagi. Sekarang jumlah diskotik ada 13-an,” kata Eri.

Kebijakan tersebut bukan sekadar menghentikan penerbitan izin baru. Pemkot Surabaya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pemeriksaan setiap pengajuan tempat hiburan malam.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Jika kawasan yang diajukan tidak diperuntukkan bagi tempat hiburan atau diskotik, izin tidak boleh diterbitkan.

Apabila izin telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau kementerian tetapi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang kota, Pemkot Surabaya akan mengajukan pencabutan izin.

PAD Surabaya Rp8,2 Triliun

Di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan ekonomi yang tidak sederhana. Diskotik dan tempat hiburan malam ikut menggerakkan aktivitas ekonomi, menyerap tenaga kerja, sekaligus menghasilkan pajak daerah.

Laporan Realisasi Pendapatan Daerah mencatat kelompok Diskotik, Karaoke, Klub Malam dan Sejenisnya memberikan kontribusi sekitar Rp45,24 miliar.

Angka itu terlihat besar jika berdiri sendiri. Namun, ketika dibandingkan dengan keseluruhan PAD Surabaya, porsinya relatif kecil.

Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Surabaya mencapai sekitar Rp8,199 triliun.

Dengan kontribusi Rp45,24 miliar, penerimaan kelompok diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya berada di kisaran 0,55 persen dari target PAD tersebut.

Perbandingan ini menjadi konteks penting ketika Pemkot Surabaya memilih tidak menambah diskotik baru.

Risiko Tetap Diawasi

Eri menilai pemerintah tidak harus bergantung pada pemasukan dari tempat hiburan malam. Menurut dia, sumber PAD masih bisa dikembangkan dari sektor ekonomi lainnya.

“Buat saya, PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, keberadaan hiburan malam memang memiliki dampak ekonomi. Usaha tersebut membuka lapangan kerja bagi pekerja operasional, keamanan, pelayanan hingga pekerja seni.

Namun, terdapat pula risiko sosial yang harus diawasi, mulai dari keributan, gangguan ketertiban, penyalahgunaan narkoba, kebisingan hingga kemungkinan masuknya pengunjung di bawah umur.

Karena itu, Eri meminta pengelola diskotik yang sudah beroperasi mematuhi surat pernyataan yang sebelumnya dibuat.

Pengunjung di bawah umur tidak boleh diterima dan pengunjung dalam kondisi mabuk tidak boleh dibiarkan keluar dari tempat hiburan.

“Ini yang saya minta untuk dikuatkan bersama para pemilik diskotik, untuk menguatkan ini dan tidak usah ditambah lagi di Surabaya,” tegasnya.

Kebijakan tersebut akhirnya tidak hanya berbicara tentang jumlah diskotik. Pemkot Surabaya sedang menempatkan penerimaan pajak berhadapan dengan agenda ketertiban dan perlindungan anak.

Bagi Eri, PAD tetap penting. Tetapi sumber penerimaannya, menurut dia, tidak harus berasal dari sektor yang dinilai memiliki risiko sosial lebih besar.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini