bongkah.id – Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memunculkan pertanyaan mengenai jenis bisnis dan transaksi yang menjadi sasaran pemerintah.
Hashim menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga marketplace seperti Shopee, Lazada dan GoTo akan dilibatkan untuk memungut dan menyetorkan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan, mekanisme yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.
Enam Kelompok Bisnis Digital
Ada sejumlah kelompok bisnis yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan digital.
Pertama, layanan streaming film, televisi dan musik, seperti Netflix, Disney+ dan Spotify.
Kedua, penjualan produk digital, meliputi perangkat lunak, aplikasi berbayar, layanan kecerdasan buatan (AI), permainan daring, e-book, hosting, serta cloud computing.
Ketiga, perdagangan melalui marketplace dan e-commerce. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang maupun jasa melalui platform dapat menjadi subjek pemungutan PPh sesuai ketentuan.
Keempat, jasa berbasis aplikasi, seperti transportasi daring, pengiriman barang, jasa desain, penerjemahan, konsultan dan pekerjaan lepas.
Kelima, bisnis periklanan dan monetisasi konten digital, termasuk YouTube, iklan Google, endorsement, influencer dan affiliate marketing.
Keenam, perdagangan aset digital, seperti kripto dan NFT, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Tidak Semua Transaksi Otomatis Dipajaki
Untuk PPN PMSE, penyedia digital luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut apabila nilai transaksi dengan konsumen Indonesia melampaui Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah pengakses melampaui 12.000 setahun atau 1.000 sebulan.
Sementara itu, PPh Pasal 22 marketplace memiliki mekanisme berbeda. Tarif pemungutannya 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang sesuai ketentuan.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi persyaratan.
DJP juga menegaskan transfer uang pribadi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Dengan demikian, perluasan pemungutan pajak digital bukan berarti seluruh aktivitas perbankan, pembayaran elektronik dan belanja online dikenai pajak baru. Jenis transaksi, status pelaku usaha dan dasar hukumnya tetap menjadi penentu.






























