Salah satu bank yang dicabut operasionalnya oleh OJK adalah BPR Prima Master Bank berpusat di Jalan Jembatan Merah 15-17 Kota Surabaya.

bongkah.id – OJK mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia sepanjang 2026 hingga 25 September.

Penutupan belasan bank tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra, Jawa, hingga Bali.

ads

Bank terakhir yang dicabut izin usahanya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten, pada 25 September 2026.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

Bank yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, itu tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional perbankan.

Untuk di Surabaya, LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank), berlokasi di Jalan Jembatan Merah No 15-17, Kota Surabaya.

Di balik angka 15 bank yang berhenti beroperasi, terdapat persoalan serius mengenai kesehatan industri perbankan skala kecil.

Mulai dari kecurangan internal, lemahnya tata kelola, kredit bermasalah, hingga persoalan permodalan dan likuiditas. Berbagai persoalan tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat.

Sebab, bagi nasabah, bank bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan tempat menyimpan uang hasil kerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat.

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur.

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat.

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali.

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat.

7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat.

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta.

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat.

12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat.

13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.

14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali.

15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten.

Sejumlah faktor yang dapat menyebabkan bank dicabut izin usahanya antara lain kecurangan internal atau internal fraud, rasio kecukupan modal yang rendah, tingginya kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), serta krisis likuiditas.

Selain itu, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dan tidak optimalnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit turut menjadi persoalan yang dapat mengancam kelangsungan usaha BPR maupun BPRS.

Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK menjalankan mekanisme pengawasan dan memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan penyehatan.

Apabila upaya tersebut gagal, penanganan dapat berlanjut ke tahap resolusi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin usaha tidak serta-merta menghapus hak nasabah. Penyelesaian simpanan tetap mengikuti mekanisme likuidasi dan ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku.

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini