Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

bongkah.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak hanya meninggalkan tanah hangus dan asap yang mengganggu pernapasan. Persoalan ini juga menyeret ratusan orang ke dalam proses hukum.

Polri menetapkan 243 orang sebagai tersangka dalam penanganan karhutla di 13 wilayah kepolisian daerah (Polda).

ads

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna, Rabu (21/10/2026). Laporan itu dipublikasikan melalui pemberitaan pada Jumat (23/10/2026).

Polri mencatat 286 laporan polisi terkait perkara perorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.

Dari keseluruhan perkara, 56 telah selesai, 189 masih berlanjut dalam proses penyidikan, 32 berada dalam tahap penyelidikan, dan 9 dihentikan penyelidikannya.

Penegakan Hukum Harus Sampai ke Pembuktian

Angka tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan aparat dalam mengungkap penyebab kebakaran. Namun, penetapan tersangka bukan akhir proses hukum.

Penyidik masih harus membuktikan perbuatan, mengumpulkan alat bukti, dan memastikan pertanggungjawaban setiap orang sesuai ketentuan hukum.

Di sisi masyarakat, kebakaran membawa persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Asap dapat mengganggu aktivitas warga, sementara kerusakan lahan berpotensi mengancam ekosistem dan mata pencaharian masyarakat sekitar.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipaparkan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan luas lahan terbakar sepanjang 2022–2026 mencapai 866.861,55 hektare.

Khusus enam provinsi prioritas, luas karhutla hingga 8 September 2026 mencapai 72.009,10 hektare.

Besarnya angka kebakaran menuntut penanganan yang tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara secara transparan, termasuk alasan penghentian penyelidikan dan hasil akhir kasus yang telah ditangani.

Keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya bukan hanya diukur dari jumlah tersangka, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini