Presiden Prabowo Subianto mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus karhutla, sementara pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi.

bongkah.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya bisa meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat, melumpuhkan aktivitas penerbangan, dan mengancam keselamatan jutaan warga.

Pemerintah pun memperketat penindakan terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di Kalimantan.

ads

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (21/10/2026).

Kebijakan ini menambah daftar korporasi yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla menjadi 32 perusahaan.

Pengumuman tersebut disampaikan Raja Juli menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyong Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.

Keenamnya memiliki total luas konsesi mencapai 201.391 hektare. Dari kawasan tersebut, luas lahan yang tercatat terbakar mencapai 7.531 hektare.

PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat luasan terbakar terbesar, yakni 4.803 hektare dari konsesi seluas 36.745 hektare. Sementara itu, lahan terbakar di konsesi PT Taiyong Engreen mencapai 1.049 hektare, PT Hutan Produksi Lestari 718 hektare, PT Ramang Agro Lestari 420 hektare, PT Puspa Warna Cemerlang 348 hektare, dan PT Sinergi Hutan Sejati 193 hektare.

Secara keseluruhan, 32 perusahaan yang telah dikenai sanksi memiliki luas konsesi 1.931.115 hektare, dengan total lahan terbakar mencapai 18.489 hektare.

Raja Juli menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sikap lebih tegas disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna. Ia meminta Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dengan dukungan TNI, menyelidiki korporasi maupun individu yang diduga terlibat dalam karhutla.

Prabowo menilai kebakaran tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Hasil penyelidikan, menurut dia, menunjukkan adanya campur tangan manusia dalam sejumlah kasus.

Presiden bahkan menyebut tindakan pembakaran yang membahayakan kesehatan masyarakat sebagai bentuk “terorisme lingkungan” dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia memerintahkan pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar. “Kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegas Prabowo.

Dampak karhutla sebelumnya terlihat di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Pada 14 Oktober 2026, operasional penerbangan keberangkatan dan kedatangan sempat dihentikan sementara akibat kabut asap yang menurunkan jarak pandang.

Penindakan terhadap korporasi kini menjadi ujian bagi pemerintah: memastikan sanksi tidak berhenti pada pembekuan izin, tetapi juga diikuti pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang transparan apabila pelanggaran terbukti.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini