Monetisasi dari konten kreator seperti Youtuber juga masuk radar pajak digital.

bongkah.id – Membeli pakaian melalui marketplace, membayar langganan film, memesan makanan lewat aplikasi hingga memperoleh penghasilan dari YouTube kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Aktivitas yang dahulu membutuhkan toko, kantor atau pertemuan langsung, sekarang cukup dilakukan melalui telepon genggam. Bahkan, sebagian orang menjadikan pekerjaan digital sebagai sumber penghasilan utama.

ads

Namun, perkembangan ekonomi digital juga membawa konsekuensi perpajakan. Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang diumumkan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo memunculkan kekhawatiran, apakah setiap transaksi dan penghasilan melalui internet akan dikenai pajak?

Dari Konsumen hingga Konten Kreator 

Bisnis digital yang berkaitan dengan kewajiban pajak ternyata sangat beragam.
Konsumen yang berlangganan Netflix, Spotify atau layanan streaming lainnya dapat bertransaksi dalam skema PPN atas produk dan jasa digital luar negeri.

Begitu pula pengguna aplikasi berbayar, perangkat lunak, layanan kecerdasan buatan (AI), penyimpanan cloud, permainan daring, e-book dan berbagai produk digital lainnya.

Di sektor perdagangan, pedagang pakaian, makanan, elektronik, kosmetik hingga produk UMKM yang berjualan melalui Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli juga memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, penghasilan dari transportasi daring, jasa kurir, desain grafis, penerjemahan, konsultan online, hingga pekerjaan lepas dapat menjadi objek PPh.

Hal serupa berlaku bagi YouTuber, influencer, selebgram, kreator TikTok dan pelaku affiliate marketing yang memperoleh penghasilan dari iklan, endorsement, komisi maupun monetisasi konten.

Perdagangan aset kripto dan NFT juga memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Memahami Pajak Digital

DJP Kementerian Keuangan menjelaskan SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini sudah diterapkan sejak 25 September 2026.

Pada tahap awal, pemerintah melibatkan enam issuer, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia dan LinkAja.

Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace merupakan mekanisme berbeda berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang sesuai ketentuan. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi persyaratan.

Transfer uang pribadi juga tidak otomatis menjadi objek PPN.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pajak atas konsumsi produk digital, pajak penghasilan usaha dan mekanisme pemungutan melalui platform.

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, transparansi pemerintah menjadi penting. Masyarakat bukan hanya membutuhkan kepastian pajak, tetapi juga penjelasan mengenai siapa yang memungut, siapa yang menanggung, dan transaksi apa yang sebenarnya menjadi objek pajak.

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini