
bongkah.id – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi keamanan Kota Surabaya.
Dalam kurun September hingga Oktober 2026, Polrestabes Surabaya mengungkap 157 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 112 tersangka.
Dari jumlah tersebut, curanmor menjadi kasus paling dominan. Sebanyak 72 tersangka ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor.
Sementara 33 tersangka lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) dan tujuh orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan kejahatan 3C selama satu bulan terakhir.
“Yang paling sering terjadi memang adalah curanmor. Ini adalah PR dan komitmen kita untuk terus melakukan pemberantasan atau pengungkapan terhadap pelaku curanmor,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Menurut dia, 157 kasus yang terungkap tidak berarti melibatkan 157 pelaku berbeda. Sejumlah tersangka diketahui melakukan pencurian berulang kali. Bahkan, beberapa aksi dilakukan secara berkelompok, mulai dua hingga tiga orang dalam satu kelompok.
Pola kejahatan berkelompok ini menjadi perhatian polisi karena memperlihatkan bahwa pencurian sepeda motor bukan semata aksi spontan perseorangan, tetapi juga melibatkan jaringan pelaku.
Polisi kini tidak hanya memburu pencuri di lapangan. Penelusuran juga diarahkan kepada penadah yang menampung maupun menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Luthfie menegaskan, jajarannya akan melacak tempat penyimpanan hingga jalur penjualan kendaraan curian. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang pengembalian sepeda motor kepada pemilik yang kehilangan.
Pengungkapan 112 tersangka dalam 157 perkara menjadi catatan penegakan hukum di Surabaya. Namun, bagi warga, keberhasilan polisi tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap.
Memutus jaringan penadah dan menekan kasus pencurian berulang menjadi pekerjaan penting berikutnya.





























