
bongkah.id – Orang tua siswa di sekolah negeri seharusnya tidak lagi dibebani biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak boleh ada tarikan apa pun di SD dan SMP negeri, termasuk pembelian buku latihan soal atau Lembar Kerja Siswa (LKS) atas rekomendasi guru.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kebutuhan operasional sekolah negeri merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bukan dibebankan kepada wali murid.
Eri menjelaskan, guru tidak lagi diperbolehkan mengarahkan siswa untuk membeli buku latihan tambahan. Sebagai gantinya, tenaga pendidik diminta menyusun bahan ajar dan soal latihan secara mandiri sesuai kebutuhan pembelajaran.
“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” kata Eri baru lalu, (20/10/2026).
Menurutnya, inisiatif pribadi orang tua untuk membeli buku tambahan tetap diperbolehkan. Namun, sekolah tidak boleh menjadikan pembelian tersebut sebagai kewajiban terselubung bagi siswa.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, akan memfokuskan anggaran untuk mendukung kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru, termasuk melalui sertifikasi dan tunjangan.
Dengan demikian, guru diharapkan mampu menyiapkan materi serta latihan soal tanpa bergantung pada buku yang harus dibeli siswa.
Larangan itu juga mencakup pungutan untuk seragam, buku pelajaran, dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya diminta turun langsung memeriksa kebutuhan setiap sekolah agar dapat dihitung dan dimasukkan dalam anggaran daerah.
Aduan Warga Jadi Pengingat
Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan siswa dan potensi pungutan di SDN Rangkah 6. Laporan itu menyinggung keterlibatan murid dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.
Persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa sekolah tidak semestinya memindahkan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas kepada siswa maupun orang tua.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga memperkuat pengawasan melalui layanan pengaduan WhatsApp Lapor Cak Eri di nomor 0811338884.
Layanan pesan singkat ini menampung beragam keluhan masyarakat, mulai dari jalan rusak dan parkir hingga persoalan pelayanan publik.
Pemkot menargetkan laporan warga ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Jika masalah belum selesai, perangkat daerah terkait wajib menjelaskan perkembangan penanganannya.
Bagi keluarga siswa, kebijakan larangan pungutan ini diharapkan memberi kepastian bahwa pendidikan di sekolah negeri tidak menambah beban ekonomi rumah tangga.
Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari instruksi wali kota. Pengawasan di sekolah, transparansi anggaran, dan mekanisme pengaduan yang efektif menjadi penentu agar larangan tersebut benar-benar dirasakan orang tua dan siswa.





























