Walhi mencatat 25.524 titik panas karhutla di Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan. Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

bongkah.id – Penetapan ratusan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum otomatis menjawab persoalan mendasar. Mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana pengawasan kawasan rawan dijalankan?

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti lemahnya tata kelola lingkungan dan penegakan hukum setelah menemukan sebagian besar titik panas di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.

ads

Dalam laporannya, Walhi mencatat 25.524 titik panas atau sekitar 74 persen dari total titik panas di Kalimantan selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2026 berada dalam kawasan konsesi.

Dari jumlah tersebut, 10.739 titik berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, 7.880 di konsesi pertambangan, dan 6.905 di kawasan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Titik Panas Menjadi Peringatan bagi Pengawasan

Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Artha Siagian, menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola kawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan.

Data Walhi juga mencatat 34.262 titik panas di Pulau Kalimantan dengan luas indikatif kebakaran mencapai 33.837 hektare hingga 27 Juli 2026.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 17.236 titik, dengan luas indikatif lahan terbakar sekitar 28.680 hektare.

Meski demikian, keberadaan titik panas di konsesi tidak serta-merta membuktikan pemegang izin sebagai penyebab kebakaran. Temuan itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber api, dan pengujian bukti.

Jangan Menunggu Api Membesar

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam kawasan hutan. Asap dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, sedangkan kerusakan lingkungan berpotensi memengaruhi sumber penghidupan masyarakat.

Karena itu, pengawasan semestinya dilakukan sebelum kebakaran meluas, bukan hanya setelah titik api terdeteksi. Pemeriksaan kepatuhan perusahaan, kesiapan sarana pemadam, pemantauan kawasan rawan, dan keterbukaan hasil pengawasan menjadi bagian penting pencegahan.

Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka karhutla. Langkah tersebut perlu berjalan seiring dengan evaluasi kebijakan perizinan dan pengawasan lingkungan.

Bagi publik, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga apakah negara mampu mencegah kebakaran berulang?

Sebab, ketika pengawasan gagal, masyarakat sekitar kerap menjadi pihak yang paling dahulu merasakan dampaknya.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini