Polri menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla dengan luas lahan terdampak 29.534,99 hektare. Sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin.

bongkah.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki ranah pertanggungjawaban korporasi.

Polri menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

ads

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan data tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. Berdasarkan laporan penanganan perkara per 20 Oktober 2026, terdapat 100 laporan polisi yang ditangani 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Sebaran 11 korporasi yang disebut dalam rincian penegakan hukum meliputi delapan perusahaan di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Data tersebut merupakan rincian kelompok korporasi yang telah berstatus tersangka, bukan keseluruhan perusahaan yang sedang diperiksa.

Sebanyak 23 Laporan Direkomendasikan Untuk Pencabutan Izin

Dalam proses penyidikan, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi. Sebelas korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum.

Kapolri juga menyebut 22 korporasi terafiliasi dengan penanaman modal asing atau pihak asing. Namun, afiliasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Dugaan terhadap masing-masing perusahaan harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian hukum.

Sorotan terhadap korporasi juga muncul di tingkat regional. Media memberitakan bahwa pemerintah Singapura memperluas langkah penegakan hukum terkait kabut asap lintas batas dengan mengirimkan pemberitahuan kepada total 10 perusahaan Indonesia melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura.

Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan penanganan dugaan pencemaran kabut asap lintas batas. Namun hal itu tidak otomatis berarti seluruh perusahaan yang menerima pemberitahuan telah terbukti bersalah.

Ujian Pengawasan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Bagi masyarakat terdampak, penetapan tersangka perlu diikuti tindakan nyata. Pemadaman api harus disertai pemeriksaan penyebab kebakaran, pengawasan konsesi, dan pemulihan lingkungan.

Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, proses hukum juga wajib menjamin hak setiap pihak untuk membela diri.

Dengan demikian, penyidikan 13 korporasi menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan, apakah negara mampu memastikan pertanggungjawaban berjalan tanpa pandang bulu sekaligus mencegah kebakaran serupa terulang.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini