bongkah.id – Persoalan ekonomi masih menjadi salah satu ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. Di Surabaya, tekanan keuangan bahkan tercatat sebagai faktor dominan dalam ribuan perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Surabaya sepanjang 2026.
Data PA Surabaya mencatat sebanyak 4.199 perkara perceraian masuk selama Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.236 perkara atau sekitar 53,2 persen dipicu masalah ekonomi. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor berikutnya dengan 541 perkara.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak selalu bermula dari hilangnya keharmonisan. Tekanan ekonomi, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan keluarga, hingga persoalan utang dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) turut disebut sebagai pemicu yang memperberat persoalan ekonomi keluarga.
Utang dan Pertengkaran Menggerus Ketahanan Keluarga
Ketika penghasilan tidak mencukupi, sementara beban utang terus bertambah, hubungan suami istri menghadapi tekanan berlapis. Persoalan keuangan yang tidak terselesaikan dapat memicu pertengkaran dan mengikis kepercayaan dalam rumah tangga.
Fenomena ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak berhenti pada pasangan yang bercerai. Anak-anak juga berpotensi menghadapi persoalan pengasuhan, pemenuhan kebutuhan hidup, dan keberlanjutan pendidikan.
Ketua PA Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi.l, memaparkan data perkara perceraian tersebut dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Integrasi Pemutakhiran Biodata Perkawinan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Rabu (28/10/2026). Kegiatan berlangsung di Convention Hall Lantai 4 Gedung Siola, Surabaya.
Dispensasi Kawin dan Persoalan Perkawinan Anak
Selain perceraian, PA Surabaya menerima 62 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Oktober 2026. Sebanyak 59 perkara telah diputus.
Dari perkara yang diputus, sebanyak 30 permohonan beralasan menghindari zina, 28 karena kehamilan, dan satu perkara karena faktor budaya.
Data tersebut memperlihatkan persoalan perlindungan keluarga juga berkaitan dengan perkawinan usia anak.
Nafkah Anak Menjadi Perhatian
Pemkot Surabaya bersama PA Surabaya juga menerapkan kebijakan penahanan akta cerai dan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pascaperceraian.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban orang tua setelah perkawinan berakhir.
Sebab, perceraian boleh mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Di tengah ribuan perkara perceraian, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya bagaimana proses perpisahan diselesaikan. Lebih jauh, bagaimana memastikan anak tetap memperoleh haknya dan keluarga yang rentan mendapatkan perlindungan.






























