bongkah.id — Sebanyak 52.185 perkara perceraian tercatat di seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara diajukan oleh istri melalui cerai gugat.
Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menunjukkan, dari 52.185 perkara perceraian tersebut, sebanyak 39.125 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 13.060 perkara lainnya berupa cerai talak yang diajukan suami.
Angka itu menggambarkan persoalan rumah tangga yang tidak semata berakhir di ruang privat. Di balik setiap perkara perceraian terdapat keluarga yang harus menghadapi perubahan kehidupan, mulai dari persoalan nafkah, pengasuhan anak, hingga kondisi psikologis setelah perpisahan.
Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Sarmin, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur selama semester pertama 2026.
“Data ini merupakan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama di seluruh Jawa Timur mulai Januari sampai Juni 2026. Secara umum jumlahnya mencapai 52.185 perkara, terdiri atas cerai talak 13.060 dan cerai gugat 39.125,” kata Sarmin, baru lalu.
Kabupaten Malang Tertinggi
Kabupaten Malang menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Jawa Timur selama periode tersebut. Tercatat 3.745 perkara masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.834 merupakan cerai gugat dan 911 perkara cerai talak.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Jember dengan 3.485 perkara, terdiri atas 2.662 cerai gugat dan 823 cerai talak.
Berikutnya Kabupaten Banyuwangi dengan 3.076 perkara, yang terdiri atas 2.254 cerai gugat dan 822 cerai talak.
Kota Surabaya berada di urutan keempat dengan 2.925 perkara, terdiri atas 2.213 cerai gugat dan 712 cerai talak.
Sementara Kabupaten Sidoarjo menempati posisi kelima dengan 2.458 perkara, terdiri atas 1.823 cerai gugat dan 635 cerai talak.
Dominasi cerai gugat terlihat cukup jelas. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang diajukan istri hampir tiga kali lipat dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan suami.
Faktor Ekonomi dan Pertengkaran
Tingginya angka perceraian tersebut tidak berdiri sendiri. Data PTA Surabaya mencatat perselisihan dan pertengkaran menjadi salah satu penyebab terbesar, yakni mencapai 17.211 perkara. Sementara faktor ekonomi tercatat sebanyak 16.468 perkara.
Masalah ekonomi dalam rumah tangga tidak selalu berhenti pada persoalan pendapatan yang rendah. Tekanan memenuhi kebutuhan sehari-hari, ketidakmampuan memberikan nafkah, utang, hingga persoalan judi online dan pinjaman online dapat memperbesar konflik antara pasangan.
Dalam kondisi tertentu, tekanan finansial juga dapat berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Karena itu, perceraian di pengadilan sering kali menjadi ujung dari persoalan yang berlangsung cukup panjang di dalam rumah tangga.
Mojokerto Catat Ribuan Perkara
Fenomena serupa terlihat di wilayah Mojokerto Raya. Pengadilan Agama Mojokerto mencatat 3.093 perkara gugat cerai sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.916 perkara telah diputus oleh majelis hakim.
Memasuki 2026, jumlah perkara yang masuk juga terus bertambah. Hingga Juli 2026, tercatat 2.110 perkara perceraian telah diterima Pengadilan Agama Mojokerto.
Data tersebut mencakup wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Faktor ekonomi, persoalan nafkah, pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, serta KDRT disebut menjadi sejumlah persoalan yang melatarbelakangi perkara perceraian.
Di balik statistik ribuan perkara tersebut, perceraian sebenarnya menyangkut kehidupan manusia yang jauh lebih kompleks.
Ketika pasangan suami istri memutuskan berpisah, persoalannya bukan hanya tentang status perkawinan. Ada anak yang harus beradaptasi dengan perubahan keluarga, ada persoalan nafkah yang harus tetap dipenuhi, serta ada konsekuensi sosial dan psikologis yang harus dijalani kedua belah pihak.
Karena itu, tingginya angka perceraian seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik meningkatnya pasangan yang berpisah.
Angka tersebut juga menjadi alarm mengenai ketahanan keluarga, kondisi ekonomi rumah tangga, pola komunikasi pasangan, serta dampak persoalan baru seperti judi online dan pinjaman online terhadap kehidupan keluarga.
Tren Cerai Gugat
Dominasi cerai gugat di Jawa Timur juga menjadi fenomena yang patut dicermati.
Dari total 52.185 perkara selama semester pertama 2026, sebanyak 39.125 perkara diajukan istri. Artinya, sekitar 75 persen perkara perceraian merupakan cerai gugat.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang memilih membawa persoalan rumah tangga ke Pengadilan Agama ketika konflik tidak lagi dapat diselesaikan secara internal.
Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya literasi keluarga, pengelolaan keuangan rumah tangga, komunikasi pasangan, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebab, sebelum berakhir sebagai nomor perkara di pengadilan, setiap perceraian bermula dari sebuah rumah tangga yang pernah dibangun dengan harapan untuk bertahan.



























