Nur Hasanah, penguras ATM rekan kerjanya Tonny Soegiono di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya.
bongkah.id – Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya sendiri, Tonny Soegiono, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Aksi nekat ini dilancarkan terdakwa dengan memanfaatkan kelengahan korban yang kerap menitipkan telepon seluler (ponsel) kepadanya saat bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (26/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kebiasaan korban meninggalkan ponsel saat pergi ke toilet menjadi awal mula terjadinya tindak pidana tersebut. Terdakwa diduga telah menghafal kata sandi atau password ponsel korban.
Tidak hanya menguasai ponsel, terdakwa juga memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kartu ATM di dalam casing pelindung HP tersebut.
Saat korban lengah, terdakwa secara diam-diam mengambil kartu ATM dan mengakses mobile banking korban untuk melakukan transfer dana ke rekening lain. Setelah transaksi ilegal selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga.
Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian uang ini dilakukan terdakwa secara bertahap dalam kurun waktu Agustus hingga September 2024. Akibat perbuatan berulang tersebut, korban mengalami kerugian fantastis hingga Rp1,2 miliar.
Secara hukum, tindakan mengambil dan memindahkan dana milik orang lain tanpa izin ini dijerat dengan pasal pencurian serta undang-undang terkait transaksi elektronik dan perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Pelajaran Penting Keamanan Digital
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan finansial di era digital. Ponsel saat ini bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan dompet digital yang menyimpan seluruh akses perbankan.
Dalam perspektif keamanan hukum dan keuangan, kebiasaan menganggap sepele pengamanan digital—seperti membagikan password atau menyimpan kartu ATM di wadah ponsel—sangat berbahaya karena celah kejahatan justru sering datang dari orang terdekat di lingkungan kerja.
Untuk mencegah kejadian serupa, pakar keamanan digital menyarankan beberapa langkah preventif:
  • Jangan pernah menyimpan PIN ATM atau password mobile banking di dalam catatan ponsel.
  • Hindari menyimpan kartu fisik ATM di dalam casing telepon genggam.
  • Gunakan pengunci layar yang kuat menggunakan pemindai sidik jari atau verifikasi wajah (face ID).
  • Jangan pernah memberitahukan kata sandi ponsel kepada siapa pun, termasuk rekan dekat.
  • Aktifkan fitur notifikasi transaksi perbankan via SMS atau email agar setiap perpindahan dana langsung terdeteksi.
  • Biasakan untuk selalu membawa ponsel pribadi, bahkan saat meninggalkan tempat duduk dalam waktu singkat. (kim/uyo)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini