
bongkah.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi pasca dinamika internal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi se-Indonesia.
Munir menegaskan, kebijakan reaktivasi menjadi kesempatan terakhir bagi anggota yang belum tertib administrasi untuk kembali aktif dalam organisasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dari Ketua Umum terkait pengaktifan kembali keanggotaan.
“Kami ingin memastikan keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. Data anggota harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir menemukan sejumlah persoalan, mulai dari anggota yang tidak memperpanjang KTA, pengurus daerah yang belum optimal melakukan pembinaan, hingga munculnya peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri dan terpilih menjadi pengurus.
Menurut Munir, kebijakan reaktivasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat persatuan organisasi setelah konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
Dalam aturan yang ditetapkan, perpanjangan KTA hanya dapat diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi jurnalistik tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya.
Tim Khusus Verifikasi KTA
Untuk memastikan validitas data anggota, PWI Pusat membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretariat Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam setiap proses verifikasi.
Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga menerima berbagai masukan dari daerah terkait status anggota lama, mekanisme reaktivasi, hak memilih dan dipilih, hingga pembentukan kepengurusan di provinsi baru.
Sebagai tindak lanjut, seluruh konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diwajibkan mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Namun dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi daerah yang menyelenggarakan konferensi pemilihan pengurus sepanjang tahun 2026 hingga sebelum 9 Februari 2027, hasil reaktivasi belum diberlakukan.
Reaktivasi baru efektif berlaku setelah 9 Februari 2027 bersamaan dengan rencana penerbitan KTA hasil verifikasi.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih dan belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” tegas Munir.
Selain itu, rapat menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Sementara ASN tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif, sedangkan anggota yang berstatus PPPK wajib nonaktif atau cuti dari keanggotaan PWI.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.





























