
bongkah.id – Ancaman pembungkaman kebebasan pers dengan modus baru, akhir-akhir ini banyak menimpa media siber. Pelaku meminta penghapusan sebuah berita dengan ancaman penutupan terhadap hosting atau domain.
Seperti yang dialami media siber realita.co. Melalui email dari pihak hosting dan domain PT Siber Shop Teknologi Indonesia untuk menghapus dua berita tentang persidangan kasus korupsi, dengan batas waktu tujuh hari.
Merasa mendapat ancaman dan intervensi, Ariel Dahrullah, Pimred Realita.co akhirnya mengadu ke Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Jawa Timur, Sokip, SH., MH.
“Kami memang mengadu ke SMSI Jatim. Kami merasa, ada upaya pembungkaman kebebasan pers di ranah digital. Tentu harus diantisipasi oleh pelaku industri pers di tanah air,” ungkap Ariel, sesuai surat pengaduan ke Ketua SMSI Jatim, Selasa (16/6/2026).
Lanjut Ariel, jika kondisi ini dibiarkan tentu marwah dari UU No 40/1999 tentang Pers tercabik oleh kepentingan segelintir orang atau oknum yang sengaja memberangus kebebasan pers.
“Ingat, dunia pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. Fenomena ini bisa menjadi penghalang industri pers di masa yang akan datang,” ulasnya.
Atas pengaduan tersebut, Sokip selaku Ketua SMSI Jatim dan Tarmuji Sekretaris SMSI langsung menggelar rapat dengan Ketua Forum Pimred SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat SPd SH MH.
“Kami meminta untuk mengkaji lebih detail, legal standing dari hosting dengan berita atau narasumber yang telah menuding realita.co melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kok ada yang janggal, tidak mengkaitkan produk pers dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” papar Sokip.
Lebih teknis dijabarkan oleh Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) SMSI Jatim Makin Rahmat, bahwa pihak hosting patut diduga melakukan overlap melampaui kewenangannya. Bila Dewan Pers tidak segera turun tangan, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkembangan pers digital dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Makin Rahmat, yang perlu diperhatikan yaitu asas Keterbukaan Sidang sesuai pasal 13 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selama sidang di pengadilan dinyatakan terbuka untuk umum, maka diperbolehkan pengunjung hadir dan mengikuti persidangan. Apalagi, media atau wartawan tentu bisa mencatat, merekam, mendokumentasikan dan memberitakan nama terdakwa, isi dakwaan, keterangan saksi, tuntutan hingga putusan atau vonis hukuman. Tujuannya, sebagai kontrol publik dan transparansi hukum,” tandas Makin.
Begitu juga dengan UU No 40 tentang Pers, selama wartawan, jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik tetap mengedepankan praduga tak bersalah, memahami peliputan di pengadilan dan bidang hukum, tidak boleh pihak-pihak yang menghalang-halangi apalagi mengintervensi.
“Kita akan mensupport redaksi realita.co membela haknya. Apalagi mereka hanya menyitir UU PDP dan UU ITE serta memberikan somasi tujuh hari, ya terkesan arogan. Mestinya yang merasa dirugikan melakukan laporan ke Dewan Pers, jangan asal main ancam,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari pihak hosting dan domain PT Siber Shop Teknologi Indonesia.



























