
bongkah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan pengguna internet di Indonesia, mulai dari pengemudi ojek online, pedagang daring, mahasiswa, hingga pekerja yang bergantung pada layanan internet untuk aktivitas sehari-hari.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai pedagang daring, serta Raga Felix, dosen sekaligus advokat. Mereka menggugat ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen pengguna layanan telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet diperoleh setelah konsumen membayar sejumlah uang sehingga merupakan hak milik pengguna yang harus mendapat perlindungan hukum.
Menurut MK, tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang diterima pelanggan, termasuk perlindungan terhadap kuota yang telah dibayar tetapi belum seluruhnya digunakan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak memperoleh pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet mereka.
“Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket lain, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat setara kepada konsumen,” demikian pertimbangan MK.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang belum habis digunakan tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
Melalui putusan tersebut, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 kini dimaknai bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi tetap dapat menetapkan tarif sesuai formula pemerintah, tetapi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Artinya, operator telekomunikasi tidak lagi dapat hanya mengandalkan skema hangusnya kuota ketika masa aktif berakhir tanpa memberikan alternatif perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, MK meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Mahkamah juga mendorong pemerintah bersama operator telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan para pemangku kepentingan dalam setiap penyesuaian tarif agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, berpendapat bahwa ketentuan lama memberi keleluasaan kepada operator untuk menentukan masa berlaku kuota tanpa batasan yang jelas.
Akibatnya, kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen dapat hangus hanya karena masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut belum digunakan sepenuhnya.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli wajib mendapat perlindungan hukum. Putusan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan operator telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih adil serta memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan layanan internet di Indonesia.





























