bongkah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat kepastian hukum bahwa mekanisme demokrasi lokal tidak berubah menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana sempat menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Mahkamah juga mendasarkan pertimbangannya pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Program Studi S-1 Ilmu Hukum Universitas Terbuka, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila.
Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena menilai norma tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir.
Menurut para pemohon, frasa tersebut dapat menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui DPRD tanpa adanya perubahan konstitusi.
Mereka berpendapat Pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mengembalikan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah sehingga perlu memperoleh penegasan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK tersebut langsung mendapat respons dari DPR RI. Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan MK mengenai mekanisme Pilkada.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Kami saat ini sedang berfokus pada pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas dan pimpinan DPR menugasi Komisi II menyelesaikan RUU Pemilu,” katanya.
Meski putusan MK memberikan kepastian bahwa rakyat tetap memilih kepala daerah secara langsung, tantangan demokrasi dinilai belum sepenuhnya selesai.
Dalam berbagai diskusi akademik, forum masyarakat sipil, dan kajian politik, banyak kalangan menilai persoalan utama Pilkada saat ini bukan lagi mekanisme pemilihannya, melainkan tingginya biaya politik dan masih maraknya praktik politik uang.
Biaya pencalonan dan kampanye yang sangat besar dinilai membuat banyak figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak baik kesulitan mengikuti kontestasi apabila tidak memiliki dukungan finansial yang kuat.
Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa peluang menjadi kepala daerah belum sepenuhnya ditentukan oleh kualitas kepemimpinan, tetapi juga oleh besarnya modal politik.
Sejumlah pengamat juga mengingatkan bahwa politik berbiaya tinggi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan ketika kepala daerah berupaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan.
Meski tidak dapat digeneralisasi kepada semua kepala daerah, fenomena itu dinilai menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta upaya pemberantasan korupsi yang semakin meraja lela.





























