
bongkah.id – Pemkot Surabaya menerima hibah barang rampasan KPK secara bertahap sejumlah 10 unit aset yang diterima berupa satu unit rumah dan sembilan apartemen.
Sembilan unit apartemen hasil rampasan negara yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum dapat disewakan secara resmi.
Padahal, aset yang tersebar di sejumlah lokasi strategis, termasuk Apartemen Gunawangsa MERR dan Graha Golf, itu ditargetkan bisa menghasilkan pendapatan yang kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan itu merupakan bagian dari pemantauan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Pemkot Surabaya menerima hibah barang rampasan negara secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Total terdapat 10 aset, terdiri atas satu unit rumah atau bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.
Berdasar data yang disampaikan Google, salah satu aset apartemen berada di Gunawangsa MERR, Surabaya Timur. Unit tersebut berada di Tower B lantai 10 Nomor Unit 30, dengan luas 17,5 meter persegi dan nilai Rp167,031 juta.
Aset itu sebelumnya telah melalui proses lelang namun tidak laku, sebelum kemudian diserahkan kepada Pemkot Surabaya melalui mekanisme hibah.
Sementara itu, salah satu aset lain berada di Apartemen Graha Golf, kawasan Graha Famili, Surabaya Barat.
Aset berupa unit di Tower Alexa tersebut memiliki nilai hibah sekitar Rp5,35 miliar. Penyerahannya dilakukan pada Juni 2025.
Selain sembilan apartemen, satu bangunan gedung yang diterima Pemkot Surabaya kini dimanfaatkan sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.
Menurut Eri, pemanfaatan bangunan tersebut menunjukkan bahwa aset hibah negara dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pengelolaan zakat ASN dan masyarakat melalui Baznas mencapai sekitar Rp4 hingga Rp5 miliar per bulan. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah siswa yang masih tertahan.
Pola tersebut ingin diterapkan pada sembilan apartemen. Jika dapat disewakan, pendapatannya akan diarahkan untuk program sosial, seperti penanganan stunting, gizi buruk, serta penciptaan lapangan kerja. Namun, rencana itu masih terbentur persoalan administrasi.
Eri menyebut keberadaan plang bertuliskan “Aset Barang Rampasan Negara” menjadi salah satu kendala. Penanda tersebut membuat calon penyewa ragu melakukan transaksi.
Pemkot pun meminta arahan Dewan Pengawas KPK mengenai kemungkinan pelepasan plang agar apartemen dapat dipasarkan secara lebih leluasa.
Persoalan lain berkaitan dengan legalitas. Beberapa unit masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum sampai pada Akta Jual Beli (AJB).
Pemkot membutuhkan petunjuk mengenai proses sertifikasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pelaporan apabila aset nantinya menghasilkan pendapatan sewa.
Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Konsultasi dengan Dewan Pengawas KPK dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menyambut positif langkah tersebut. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK untuk membahas persoalan plang dan administrasi sembilan unit apartemen.
Menurut Gusrizal, aset yang telah dihibahkan secara resmi menjadi milik penerima hibah, sepanjang pemanfaatannya sesuai peruntukan untuk kepentingan publik.
Karena itu, penyelesaian administrasi menjadi penting agar aset tidak menganggur.
Bagi Pemkot Surabaya, sembilan apartemen tersebut bukan sekadar properti. Aset yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara diharapkan dapat diubah menjadi sumber manfaat ekonomi dan sosial.
Jika hambatan legalitas dan administrasi terselesaikan, pendapatan sewanya ditargetkan kembali kepada warga melalui program pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.



























