
bongkah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kasus ini terungkap setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melaporkan pembayaran retribusi sampah melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pelaku usaha tersebut mengaku setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya. Namun, pembayaran itu tidak pernah disertai kuitansi meski sudah beberapa kali diminta.
Eri mengatakan, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar. Ia kemudian memerintahkan DLH Surabaya menindak tegas petugas yang terbukti melakukan pungli.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala DLH Surabaya M. Fikser memanggil kedua PPPK Paruh Waktu untuk menjalani klarifikasi. Dari pemeriksaan internal, keduanya mengakui perbuatannya tidak sesuai prosedur.
Fikser memastikan evaluasi dilakukan terhadap seluruh petugas yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pemkot Surabaya juga kembali mengingatkan pelaku usaha horeka agar memahami mekanisme pengelolaan sampah.
Jika tidak mampu mengangkut sampah secara mandiri, pengangkutan dapat dilakukan pihak ketiga dengan pengawasan DLH.
Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.




























