
bongkah.id – Masyarakat tidak bisa sembarangan mencantumkan nama dalam dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akta pencatatan sipil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan sejumlah aturan mengenai pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan tersebut penting diketahui terutama oleh orangtua yang sedang menyiapkan nama untuk buah hati. Sebab, nama yang terdengar unik atau dianggap memiliki makna khusus belum tentu dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar nama dapat dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bukan sekadar soal indah didengar, penamaan juga berkaitan dengan kemudahan identifikasi seseorang sepanjang hidupnya.
Karena itu, terdapat sejumlah batasan yang harus diperhatikan.
1. Nama sulit dibaca atau bermakna negatif
Nama yang dicantumkan harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dengan ketentuan ini, nama yang berpotensi menimbulkan persoalan karena memiliki makna negatif dapat ditolak. Misalnya, pemberian nama yang secara harfiah memiliki arti buruk atau tidak pantas.
2. Nama hanya satu kata
Nama yang dicatatkan harus terdiri atas paling sedikit dua kata.
Artinya, pemberian nama hanya satu kata, seperti “Andi”, berpotensi tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Ketentuan ini perlu diperhatikan orangtua sejak awal, terutama ketika menentukan nama bayi yang nantinya akan digunakan secara resmi.
3. Nama lebih dari 60 huruf
Nama yang dicatatkan paling banyak terdiri atas 60 huruf, termasuk spasi.
Nama yang terlalu panjang bukan hanya menyulitkan pengisian administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan ketika digunakan pada berbagai dokumen dan sistem pelayanan publik.
4. Nama harus ditulis menggunakan huruf Latin dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia
Karena itu, penggunaan karakter atau bentuk huruf tertentu yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi persoalan ketika nama dicatatkan dalam dokumen kependudukan.
5. Nama tidak boleh disingkat sembarangan
Permendagri juga mengatur penggunaan singkatan. Nama tidak diperbolehkan menggunakan singkatan apabila singkatan tersebut dapat dimaknai berbeda.
Artinya, orangtua sebaiknya mempertimbangkan dengan matang apabila ingin memasukkan bentuk singkatan ke dalam nama anak.
6. Nama menggunakan angka atau tanda baca
Nama yang dicatatkan tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol tertentu. Karena itu, pemberian nama dengan karakter khusus perlu diperhatikan sebelum dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
7. Gelar tidak menjadi bagian dari nama dalam akta
Gelar pendidikan maupun gelar keagamaan tidak dapat dicantumkan sebagai bagian dari nama dalam akta pencatatan sipil.
Ketentuan ini berbeda dengan KK dan KTP. Gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, baik dalam bentuk singkatan maupun ditulis lengkap di depan atau belakang nama.
Namun, gelar tersebut tidak dicantumkan dalam akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, maupun akta pengesahan anak.
Kemendagri menjelaskan, perbedaan tersebut berkaitan dengan sifat akta pencatatan sipil sebagai dokumen permanen yang mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Bagi orangtua, aturan ini menjadi pengingat bahwa memilih nama anak bukan hanya soal selera keluarga. Nama akan melekat dalam berbagai dokumen resmi dan digunakan dalam perjalanan administrasi seseorang sejak lahir hingga meninggal dunia.
Karena itu, sebelum nama diberikan dan dicatat secara resmi, memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi kependudukan dapat menghindarkan persoalan di kemudian hari.



























