Petugas Disbudporapar melakukan verifikasi berkas mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tahun 2026 di Gelanggang Remaja Surabaya.

bongkah.id – Tidak semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya kuliah bisa langsung mendapatkannya. Tahun 2026, Pemerintah Kota Surabaya hanya menetapkan 1.214 mahasiswa sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan dari 5.183 pendaftar.

Angka itu menunjukkan adanya proses seleksi untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.

ads

Para penerima mendapatkan subsidi UKT maksimal Rp2,5 juta per semester. Mereka juga memperoleh uang saku Rp300 ribu setiap bulan, maksimal selama 10 bulan dalam satu tahun.

Daftar ulang dan verifikasi berkas penerima bantuan dilakukan di Gelanggang Remaja Surabaya pada 8–10 September 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Herry Purwadi menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang D1 sampai S1.

Besaran bantuan UKT disesuaikan dengan biaya kuliah masing-masing mahasiswa. Jika UKT melebihi Rp2,5 juta, kelebihan biaya harus ditanggung mahasiswa. Sebaliknya, apabila UKT di bawah batas tersebut, bantuan diberikan sesuai nominal UKT.

“Bantuan diberikan sesuai nominal UKT apabila biaya kuliah lebih rendah. Jika lebih tinggi, selisih menjadi tanggungan mahasiswa,” ujar Herry.

Untuk jenjang D4 dan S1, bantuan diberikan maksimal delapan semester. Jika mahasiswa melewati batas masa studi tetapi belum lulus, bantuan dihentikan.

Salah satu persyaratan penting program ini adalah kondisi sosial ekonomi keluarga. Calon penerima harus masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemkot Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5.

Selain kondisi ekonomi, prestasi akademik juga menjadi pertimbangan.

Mahasiswa PTN wajib memiliki IPK minimal 3,00. Untuk mahasiswa PTS, syarat IPK minimal 2,50 berlaku pada semester pertama dan kedua. Mulai semester ketiga, IPK yang dipersyaratkan menjadi minimal 3,00.

Persyaratan lainnya antara lain ber-KTP Surabaya, belum menikah, telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya serta memenuhi prinsip satu KK satu sarjana.

Penerima juga tidak diperbolehkan berstatus PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri maupun keluarga inti dari kelompok tersebut.

Pemkot Surabaya saat ini menggandeng sekitar 70 perguruan tinggi. Sebanyak 55 di antaranya merupakan PTS di Surabaya dan 15 lainnya PTN yang berada di Surabaya maupun luar daerah.

Sejumlah perguruan tinggi mitra antara lain Universitas Brawijaya, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Sebelas Maret, Politeknik Negeri Madiun, Poltekkes Yogyakarta dan Institut Teknologi Bandung.

Menariknya, penerima bantuan tidak hanya dituntut menyelesaikan kuliah. Mereka juga diarahkan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti donor darah, Sinau Bareng, dan Kampung Pancasila.

Pemkot Surabaya juga menerapkan evaluasi akademik. Mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK mendapat satu kali peringatan. Jika kembali gagal memenuhi ketentuan, bantuan dapat dicabut dan penerima bisa diwajibkan mengembalikan bantuan yang telah diterima.

Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi bantalan biaya pendidikan, tetapi juga menempatkan mahasiswa penerima sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Surabaya.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini