
bongkah.id – Di tengah masifnya dorongan digitalisasi pembayaran di Indonesia, banyak pelaku usaha mikro ternyata masih bertahan menggunakan transaksi tunai.
Alasannya bukan lagi karena sulit mengakses teknologi, melainkan kekhawatiran bahwa pembayaran digital akan membuat omzet usaha lebih mudah dipantau otoritas perpajakan.
Temuan tersebut diungkap Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026. Laporan itu menunjukkan rendahnya pemanfaatan QRIS dan pembayaran elektronik lebih banyak dipengaruhi faktor perilaku dibanding keterbatasan infrastruktur atau literasi keuangan.
Berdasarkan survei Bank Dunia, sebanyak 48 persen pelaku usaha mikro mengaku sengaja mengurangi penggunaan QRIS sebagai cara menghindari kewajiban perpajakan.
Mereka menilai transaksi digital meninggalkan jejak yang memudahkan pemerintah membandingkan nilai transaksi dengan omzet yang dilaporkan.
Sebaliknya, pembayaran tunai dianggap memberikan ruang lebih besar untuk tidak mencatat seluruh pendapatan usaha. Kondisi ini membuat transaksi tunai masih menjadi pilihan utama sebagian pelaku usaha mikro.
Temuan tersebut juga memperlihatkan persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni rendahnya kepercayaan terhadap pengelolaan pajak.
Sekitar 40 persen responden menilai penerimaan pajak berpotensi terbuang akibat pemborosan anggaran maupun praktik korupsi. Persepsi itu dinilai turut memengaruhi kemauan pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan.
Menariknya, akses terhadap layanan perbankan sebenarnya sudah cukup baik. Sebanyak 62 persen pelaku usaha mikro telah memiliki rekening atas nama usaha. Namun, kepemilikan rekening belum otomatis mendorong penggunaan pembayaran digital.
Data Bank Dunia menunjukkan hanya sekitar 14 persen pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui transfer bank. Sementara itu, penerimaan pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital baru mencapai sekitar 4 persen.
Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut pelaku usaha yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik cenderung lebih mudah menganggap penghindaran pajak dapat dilakukan.
Setiap transaksi melalui QRIS atau transfer bank menghasilkan rekam jejak digital yang dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk melakukan pencocokan data.
Bank Dunia menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif pajak. Faktor tax trust, yakni kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta tax morale atau kesadaran moral membayar pajak, menjadi unsur penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Laporan tersebut sekaligus memperkuat temuan Bank Dunia sebelumnya bahwa semakin luas penggunaan pembayaran elektronik, semakin kecil peluang pelaku usaha menyembunyikan transaksi maupun omzet.
Sebaliknya, dominasi transaksi tunai masih menjadi tantangan karena memperbesar ruang bagi aktivitas ekonomi informal sekaligus menyulitkan pemerintah meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.



























