bongkah.id – Semangkuk nasi yang setiap hari tersaji di meja makan masyarakat ternyata menyimpan persoalan besar di balik rantai distribusinya.
Di tengah kebutuhan pangan yang terus meningkat, dugaan praktik mafia beras kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengungkap potensi kerugian masyarakat yang nilainya mencapai sekitar Rp 169 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membongkar praktik perdagangan pangan yang dinilai merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga beras nasional.
“Kami terus bergerak. Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujar Amran di Jakarta, baru lalu.
Menurut Amran, pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi maupun berbagai produk beras lainnya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan mutu produk, kandungan gizi, legalitas, hingga kewajaran harga yang diterima masyarakat.
Dalam proses tersebut, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Tim gabungan mengambil sampel beras dari berbagai daerah untuk diuji di laboratorium sebagai dasar penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hasil pengawasan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp 71 triliun.
Sementara itu, dugaan penyimpangan pada kategori beras premium diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp 98 triliun. Jika digabungkan, nilai potensi kerugian tersebut mencapai sekitar Rp169 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan bukan sekadar urusan perdagangan, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan nasional.
Karena itu, pemerintah menegaskan pemberantasan mafia pangan menjadi salah satu prioritas yang mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Amran, instruksi tersebut bertujuan memperbaiki tata niaga pangan agar lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang bermutu dengan harga yang wajar.
Upaya pemerintah mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pemuda dan mahasiswa.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menyatakan pihaknya siap mengawal langkah pemerintah dalam memberantas mafia pangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Hanif.
Dukungan serupa disampaikan anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu. Menurutnya, praktik mafia beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak pada petani yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia pangan nasional.
“Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani.
Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IKA BEM Universitas Nasional, Tommy Suswanto, menilai pemberantasan mafia pangan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Dia berharap penegakan hukum berjalan konsisten sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku penyimpangan di sektor pangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan tidak hanya bergantung pada hasil panen, tetapi juga pada tata niaga yang bersih dan transparan.
Ketika distribusi pangan bebas dari praktik curang, manfaatnya akan dirasakan seluruh mata rantai, mulai dari petani, pelaku usaha yang taat aturan, hingga jutaan keluarga Indonesia yang setiap hari bergantung pada beras sebagai pangan utama.


























