bongkah.id – Sepiring nasi yang setiap hari menjadi kebutuhan pokok masyarakat ternyata menyimpan persoalan besar di balik rantai distribusinya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam tata niaga beras nasional yang disebut telah menguntungkan segelintir pelaku usaha, namun merugikan petani dan jutaan konsumen.
Amran menyebut satu grup perusahaan penggilingan padi diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun setiap bulan.
Menurutnya, angka tersebut tidak lagi mencerminkan keuntungan bisnis yang sehat. “Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian dikutip CNN Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian terhadap tata niaga beras nasional. Pemerintah menemukan berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari beras premium yang tidak sesuai standar mutu hingga beras fortifikasi yang dijual mahal meski tidak memenuhi ketentuan.
Kerugian Konsumen Capai Ratusan Triliun Rupiah
Kementerian Pertanian memperkirakan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas menyebabkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp 98 triliun.
Sementara itu, peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp 71,9 triliun per tahun.
Temuan tersebut dinilai ironis karena pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 144,6 triliun pada 2025 untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan nasional.
Berdasarkan analisis Kementan, nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp 537 triliun dengan produksi beras sebesar 34,69 juta ton. Namun, distribusi keuntungan dinilai timpang.
Rumah tangga petani hanya memperoleh sekitar Rp 1,87 juta dari alokasi nilai Rp 215 triliun, sedangkan sektor penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) menguasai sekitar Rp 259 triliun.
Di dalam angka tersebut, pemerintah menemukan dugaan satu grup perusahaan memperoleh keuntungan hingga Rp 2 triliun setiap bulan melalui praktik yang disebut sebagai penipuan bersama.
Amran menilai persoalan utama bukan hanya pada produksi, melainkan panjangnya rantai distribusi beras. Analisis Kementerian Pertanian menunjukkan margin keuntungan para perantara (middleman) mencapai sekitar Rp 313,08 triliun.
Selain itu, sekitar 1.056 penggilingan padi skala besar menguasai hampir 40 persen atau sekitar 25 juta ton pasokan gabah nasional setiap tahun.
Jumlah itu setara dengan gabah yang diserap lebih dari 161 ribu penggilingan skala kecil, menunjukkan tingginya konsentrasi penguasaan pasar.
Menurut Amran, sebagian pelaku usaha juga diduga memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk kepentingan komersial sekaligus menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagai solusi, pemerintah mendorong distribusi pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar rantai pasok menjadi lebih pendek.
Skema tersebut diperkirakan dapat menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen hingga sekitar Rp 50 triliun.
Mayoritas Beras Fortifikasi Tak Penuhi Standar
Sorotan pemerintah juga mengarah pada beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan. Sebanyak 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Beras fortifikasi merupakan beras biasa yang sengaja dicampur dengan butiran khusus (kernel) kaya vitamin dan mineral, seperti zat besi, asam folat, zinc, serta vitamin B kompleks.
Proses penambahan nutrisi ini dilakukan menggunakan teknologi pangan setelah beras digiling, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas gizi makanan pokok serta membantu mencegah masalah kesehatan seperti stunting dan anemia.
Beras fortifikasi sepatutnya wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk kandungan vitamin B1, vitamin B12, asam folat, zat besi, seng, serta komposisi kernel fortifikan.
Kementan mencatat harga rata-rata beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp 22.665 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan HET beras premium sebesar Rp 14.900 per kilogram.
Menurut kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram, sehingga harga jual seharusnya masih berada di kisaran Rp 14.500 per kilogram apabila diproduksi melalui penggilingan terintegrasi.
Amran memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan serta mencabut izin usahanya.
Dia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia beras yang dinilai merugikan petani sekaligus membebani masyarakat sebagai konsumen.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” kata Amran.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi permainan harga, penimbunan, maupun praktik lain yang menyebabkan harga beras tidak wajar di pasaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan tata niaga beras yang lebih adil, sehingga keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir pelaku usaha, tetapi juga dirasakan oleh petani sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.


























