bongkah.id – Setiap bulan, gaji ASN bukan hanya angka yang masuk ke rekening pegawai. Di balik transaksi tersebut, ada uang yang kembali berputar untuk membayar kebutuhan keluarga, belanja di pasar, membayar sekolah anak hingga menggerakkan usaha kecil di daerah.
Karena itu, ketika muncul isu pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah akan dialihkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), penolakan pun muncul dari daerah.
Usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (10/9/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, pembayaran gaji ASN daerah semestinya tetap melalui bank daerah.
Menurut Adhy, keberadaan BPD tidak bisa dipisahkan dari kepentingan ekonomi daerah. Bank daerah merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini ikut menopang keuangan pemerintah daerah.
BPD juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen. Karena itu, pengelolaan rekening pemerintah daerah dan payroll ASN dinilai memiliki arti strategis bagi keberlangsungan bank daerah.
“Sementara kita dari BUMD, termasuk bank itu, adalah tumpuan bagi pendapatan daerah, ya, dari penghasilan dari bank,” ujarnya.
Bukan Hanya Jawa Timur
Adhy menegaskan, sikap tersebut bukan hanya datang dari Jawa Timur. Penolakan terhadap rencana pengalihan payroll ASN daerah ke Himbara telah dibahas bersama melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi).
Para Sekda dari berbagai daerah telah membulatkan sikap agar rekening kas umum daerah (RKUD) tetap dikelola melalui bank pembangunan daerah masing-masing.
“Seluruh Sekda se-Indonesia sudah menyatakan untuk menolak. Mengimbau untuk tetap RKUD-nya dilakukan di bank daerah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah pernah menginstruksikan pemindahan rekening gaji ASN ke Himbara.
Purbaya bahkan menyatakan BPD perlu diperkuat. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa isu pengalihan gaji ASN masih berada pada wilayah polemik, bukan kebijakan resmi pemerintah pusat.
Bagi daerah, persoalannya bukan semata-mata bank mana yang menerima transfer gaji ASN. Ada kepentingan yang lebih besar, menjaga agar uang pemerintah tetap memiliki daya ungkit terhadap ekonomi lokal.
Jika payroll ASN berpindah, daerah khawatir salah satu sumber kekuatan bisnis BPD ikut berkurang. Padahal, semakin kuat BPD, semakin besar pula peluang bank daerah menjalankan fungsi intermediasi dan memberikan kontribusi kembali kepada daerah.
Di titik inilah penolakan para Sekda menjadi lebih dari sekadar mempertahankan rekening. Mereka sedang mempertahankan agar uang daerah tetap mempunyai rumah di daerahnya sendiri.





























