Anak pemilik Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, berinisial MSN, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak tunanetra.

bongkah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup Panti Asuhan Baitul Yatim di kawasan Tandes, Surabaya, setelah panti tersebut terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang diduga dilakukan pengasuhnya.

Penutupan dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah sekaligus untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak anak-anak yang selama ini tinggal di panti tersebut.

ads

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan seluruh aktivitas Panti Asuhan Baitul Yatim telah dihentikan. Anak-anak penghuni panti yang bukan warga Surabaya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Sementara anak yang berdomisili di Surabaya dan belum dapat kembali kepada keluarganya akan mendapat pilihan pengasuhan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS).

“Tadi sudah kami tutup dan kami berikan sanksi untuk warga yang non-Surabaya untuk dikembalikan ke rumah masing-masing,” kata Eri, Jumat (21/8/2026).

Menurut Eri, penutupan panti tidak boleh membuat anak-anak kehilangan hak dasarnya. Terutama hak memperoleh pendidikan, pengasuhan, perlindungan dan kehidupan yang layak.

Pemkot Surabaya, kata dia, akan memastikan anak-anak asal Surabaya yang belum dipulangkan tetap memperoleh pendampingan melalui RIAS.

“Jadi kami biar didik di sana agar anak-anak ini tetap mendapatkan pendidikan agar hak mereka terkait kehidupannya juga terjaga,” ujarnya.

Eri menegaskan, persoalan yang menimpa anak-anak tersebut tidak boleh membuat mereka kembali menjadi korban. Karena itu, Pemkot Surabaya akan mengatur keberlanjutan pendidikan mereka.

Sekolah anak-anak tersebut akan dikoordinasikan agar mereka tetap dapat mengikuti pembelajaran secara langsung apabila kondisinya memungkinkan.

“Yang pasti hak anak ini tetap terjaga. Karena dia kasihan juga kan, dia seperti ini karena kondisi juga,” kata Eri.

35 Anak Dipulangkan

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya meminta 35 anak yang masih berada di Panti Asuhan Baitul Yatim untuk dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Panti yang berdiri sejak 2019 tersebut diketahui belum mengantongi perizinan sebagai lembaga kesejahteraan sosial. Pengurus juga disebut belum memiliki administrasi penghuni yang lengkap.

Kepala Dinsos Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah memanggil ketua yayasan dan pengurus panti untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pengurus mengakui belum mendaftarkan yayasan dan panti kepada Dinsos Surabaya.

“Jadi, memang dia ternyata belum memiliki pendaftaran, belum mendaftarkan yayasannya itu di Dinsos dengan alasan karena dia masih mencoba ingin berkembang dulu,” kata Antiek.

Pemkot kemudian meminta seluruh kegiatan panti dihentikan dan memberikan waktu untuk proses pemulangan anak-anak serta pendataan keluarga mereka.

Namun, penanganan anak-anak tidak berhenti pada proses pemulangan. Pemkot Surabaya juga berkoordinasi untuk memastikan anak asal Surabaya yang tidak memiliki tempat kembali tetap memperoleh pengasuhan.

Bangunan Panti Asuhan Baitul Yatim ditutup Pemkot Surabaya pasca kasus pencabulan pengasuh terhadap penghuninya. Juga tidak berizin, tidak punya data administrasi penghuni, Jumat (21/8/2026)

Tujuh Panti Belum Berizin

Kasus Baitul Yatim sekaligus menjadi momentum Pemkot Surabaya mengevaluasi keberadaan seluruh panti asuhan di wilayahnya.

Dinsos Surabaya mencatat terdapat 273 panti yang terdata di 31 kecamatan. Dari jumlah tersebut, tujuh panti diketahui belum memiliki izin.

Antiek mengatakan enam panti selain Baitul Yatim telah disurati dan dipanggil untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan administrasi.

“Apabila belum (berizin) maka kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan,” ujarnya.

Menurut Antiek, izin seharusnya diurus sebelum lembaga melakukan perekrutan pengasuh maupun menerima anak sebagai penghuni.

Karena itu, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan sekaligus sosialisasi kepada pengelola panti.

Eri Cahyadi juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi keberadaan lembaga yang menampung anak-anak.

Ia mengingatkan warga untuk melaporkan apabila menemukan panti yang beroperasi seperti rumah biasa tetapi sebenarnya menampung anak-anak tanpa izin yang jelas.

“Nyuwun tulung warga Surabaya, ono panti sing berkedok rumah. Kalau ada seperti ini, tolong disampaikan karena hal seperti ini tidak diperbolehkan,” ujar Eri.

Pemkot juga akan meningkatkan pemantauan terhadap panti, termasuk kelengkapan perizinan dan kondisi anak-anak yang berada di dalamnya.

Pengawasan lingkungan, kata Eri, juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya tindakan asusila maupun tindak kejahatan terhadap anak.

Bagi Pemkot Surabaya, penutupan Panti Asuhan Baitul Yatim bukan sekadar persoalan penghentian operasional sebuah lembaga. Di baliknya terdapat anak-anak yang harus tetap melanjutkan sekolah, memperoleh pengasuhan dan mendapatkan rasa aman.

Karena itu, pemerintah memastikan penanganan pasca penutupan tidak berhenti pada pemulangan penghuni. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama agar mereka tidak kehilangan masa depan akibat persoalan yang terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini