bongkah.id – Ada tiga versi angka yang kini menjadi pusat perhatian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu 25.644 unit, 21.801 unit dan 2.117 unit.
Angka pertama merupakan jumlah pengadaan awal. Angka kedua adalah jumlah setelah kontrak direvisi. Sedangkan angka ketiga merupakan realisasi fisik yang disebut penyidik berdasarkan keterangan saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengadaan semula berjumlah 25.644 unit, kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun sampai 20 Maret 2026, penyidik memperoleh keterangan bahwa realisasi pekerjaan secara riil baru 2.117 unit.
Persoalan menjadi serius ketika penyidik menduga adanya laporan fiktif Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).
“Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran,” kata Anang.
Angka Versi BGN
Namun terdapat keterangan resmi BGN yang perlu ditempatkan berdampingan.
Pada 7 April 2026, Dadan Hindayana menyatakan penyedia telah menyelesaikan 21.801 unit atau 85,01 persen dari 25.644 unit yang dikontrakkan hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026.
“Secara total, realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit,” kata Dadan dalam siaran pers BGN, 7 April 2026 sebelum jadi tersangka korupsi MBG.
Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kini ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Juni 2026.
Ketika itu BGN juga menyatakan sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara bersama penihilan RPATA setelah pembayaran tahap kedua. Dua keterangan tersebut kini menjadi bagian yang perlu diuji dalam penyidikan.
Penyidik berbicara mengenai realisasi fisik 2.117 unit, sedangkan BGN sebelumnya menyatakan realisasi pengadaan 21.801 unit.
Perbedaan istilah dan angka ini penting karena “realisasi pengadaan” secara administratif tidak selalu identik dengan jumlah barang yang telah diproduksi atau berada di lokasi tertentu.
Tim ITS Memeriksa
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejaksaan melibatkan tim ahli teknis dari ITS Surabaya. Menurut Anang, tim ahli ITS melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu bagian penting untuk mencocokkan antara dokumen kontrak dengan kondisi barang secara nyata.
Namun, sampai saat ini hasil pemeriksaan teknis ITS belum diumumkan secara terbuka. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan mengenai kualitas atau jumlah motor hanya berdasarkan dugaan penyidik maupun pernyataan administratif sebelumnya.
Kasus ini pada akhirnya bukan semata persoalan berapa motor yang diproduksi.
Ada rangkaian lain yang sedang diperiksa, penentuan pemenang, spesifikasi teknis, HPS, perusahaan pembanding, pelaksanaan kontrak, BAST hingga pembayaran.
Kejagung menduga proses pengadaan dikondisikan untuk memenangkan PT YAT. Nilai anggarannya disebut sekitar Rp1,2 triliun, sementara penghitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP.
Dari perspektif tata kelola, titik krusialnya berada pada hubungan antara barang, dokumen dan pembayaran. Jika barang benar-benar tersedia, harus ada bukti fisiknya. Jika pembayaran dilakukan, harus ada dasar administrasinya.
Apabila BAST menyatakan pekerjaan selesai, isi dokumen tersebut harus sesuai kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Karena itu, pemeriksaan ITS, audit BPKP, dokumen pengadaan dan keterangan para pihak akan menjadi bagian penting untuk menjawab perbedaan angka tersebut.
Proses hukum sedang berjalan, publik dihadapkan pada tiga versi angka yang belum selesai dirangkai. Mana yang sesuai dengan kondisi riil akan ditentukan oleh bukti dan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata oleh angka yang tertulis di atas kertas.





























