Pesawat dan helikopter yang disita Kejagung dalam kasus korupsi MBG klaster pengadaan motor listrik BGN.

bongkah.id – Kejaksaan Agung menyita lima ponsel, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar hingga pesawat dan helikopter terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,2 triliun.

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai bergerak dari barang yang dibeli menuju aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

ads

Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyita lima ponsel, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar hingga pesawat dan helikopter.

Aset yang disita antara lain satu pesawat Textron Aviation Inc, satu helikopter Bell 505, kendaraan Hino, dua unit BYD, satu BYD Dolphin serta Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan penelusuran aset dalam proses penyidikan.

“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang.

Menurut Anang, pesawat tersebut merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Penyitaan itu belum berarti seluruh aset tersebut telah dinyatakan berasal dari tindak pidana. Hubungan antara aset dan perkara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Nilai Proyek Rp1,2 Triliun

Selain kendaraan dan pesawat, uang Rp24,97 miliar menjadi bagian penting dari penelusuran aset. Anang mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana.

Penghitungan kerugian negara sendiri belum final karena masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujarnya.

Nilai anggaran pengadaan disebut sekitar Rp1,2 triliun. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Yenna Yuniana (YY): Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Abdullah Alwi (AA) Direktur PT ASE. Gunanjar Barokah (GB) Direktur PT ASE. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga proses pengadaan dikondisikan sejak penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

Motor Diuji Tim ITS

Perhatian penyidikan tidak berhenti pada rekening dan kendaraan mewah. Tim ahli teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga dilibatkan untuk memeriksa fisik dan melakukan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek pengadaan.

Keterangan ini disampaikan Anang. Artinya, aspek yang sedang diuji bukan hanya dokumen dan transaksi, tetapi juga barang secara fisik.

Pemeriksaan teknis tersebut menjadi penting karena spesifikasi kendaraan merupakan salah satu bagian yang disebut penyidik diduga dikondisikan dalam proses pengadaan.

BGN Punya Penjelasan Berbeda

Sebelum perkara berkembang, BGN telah memberikan penjelasan mengenai pengadaan motor listrik tersebut.

Dalam siaran pers bgn.go.id edisi 7 April 2026, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan pengadaan motor listrik sudah direncanakan dalam anggaran 2025 untuk mendukung mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG,” ujar Dadan, yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026.

Dadan juga menyatakan hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia menyelesaikan 21.801 unit atau 85,01 persen dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

Sementara itu, penyidik kini menyebut berdasarkan keterangan saksi, realisasi fisik sampai 20 Maret 2026 baru 2.117 unit.

Perbedaan keterangan inilah yang membuat pemeriksaan aset dan fisik menjadi penting.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari juga pernah menyatakan pengadaan motor listrik belum tercatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan Kejagung.

“Uang muka belanja di tahun 2025 itu adalah uang muka pembayaran motor listrik,” kata Agustina dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada Juli 2026.

Dari ponsel hingga pesawat, penyidikan kini mencoba merangkai satu gambar besar, bagaimana pengadaan dilakukan, barang apa yang benar-benar tersedia, berapa uang yang telah dibayarkan, dan aset apa yang berkaitan dengan perkara serta penghitungan kerugian negara.

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini