bongkah.id – Kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur memasuki tahap berbeda. Setelah diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, ketiganya kini menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan di BNNK Banyuwangi.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan mengatakan, keputusan rehabilitasi diberikan setelah Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukan pemeriksaan dari aspek medis dan hukum.
Hasil asesmen menyatakan ketiganya masuk kategori pengguna pemula. Mereka kemudian dirujuk menjalani rehabilitasi sejak Rabu malam.
“Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif, hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru coba-coba pakai. Diduga kuat memang pengguna pemula,” kata Rachmat, Minggu (4/10/2026).
Program rehabilitasi tidak dilakukan sekali datang. BNNK Banyuwangi menetapkan delapan kali pertemuan dengan frekuensi sekitar satu kali setiap pekan selama dua bulan.
Ada pula pengawasan melalui tes urine secara acak. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan peserta tetap mengikuti komitmen selama proses pemulihan.
Menurut Rachmat, rehabilitasi diberikan untuk menghentikan perilaku penggunaan narkotika sedini mungkin sebelum berkembang menjadi ketergantungan.
“Diharapkan setelah mengikuti rangkaian program ini, yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Persoalan ketiga legislator itu tidak berhenti pada aspek rehabilitasi. Di internal Gerindra, kasus tersebut juga berpotensi berujung sanksi organisasi.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang OKK Hidayat sebelumnya menyebut penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap aturan internal partai. Namun, keputusan sanksi sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Partai.
Dengan demikian, tiga anggota dewan tersebut kini menghadapi dua proses sekaligus, menjalani rehabilitasi untuk memastikan penggunaan narkotika tidak berlanjut dan menunggu keputusan organisasi atas perkara yang menjerat mereka.





























