bongkah.id — Pemerintah Kota Surabaya mendalami sedikitnya 10 laporan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemkot. Modusnya, korban dijanjikan bisa bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan syarat membayar sejumlah uang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, laporan tersebut muncul setelah kasus dua tenaga harian lepas (THL) berinisial ARC dan F mencuat.
Keduanya diduga mencatut nama pejabat Pemkot Surabaya untuk meyakinkan calon korban bahwa mereka bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
Eri mengatakan, dari laporan yang diterimanya, nilai uang yang diminta kepada korban berbeda-beda. Ada korban yang disebut membayar Rp50 juta untuk bisa masuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rp40 juta untuk Dinas Perhubungan (Dishub), serta Rp20 juta untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Korban menyampaikan bahwa masuk di DLH uang imbalan Rp50 juta, masuk di Dishub Rp40 juta, masuk di Satpol PP Rp20 juta,” kata Eri, Rabu (12/8/2026).
Menurut Eri, pihaknya masih menelusuri apakah laporan-laporan baru tersebut berkaitan dengan ARC dan F atau melibatkan pelaku lain. Dia menegaskan, para oknum yang dilaporkan sejauh ini bukan aparatur sipil negara (ASN).
“Non-ASN semua. Jadi pelakunya ini non-ASN,” ujarnya.
Selain meminta uang, modus tersebut juga dilakukan dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah resmi. Bahkan, Eri menyebut ada surat yang berisi perintah kepada calon penerima pekerjaan untuk berkumpul pada 24 Agustus.
Yang membuat kasus tersebut semakin serius, surat itu mencatut tanda tangan Kepala Dishub Surabaya. Namun, tanda tangan tersebut dipastikan palsu.
“Bahkan lebihnya lagi, ada surat yang dikeluarkan untuk penerima pekerjaan kumpul tanggal 24 Agustus. Yang tanda tangan adalah Kepala Dinas Perhubungannya, dipalsukan,” ungkap Eri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai pegawai pemerintah dengan imbalan tertentu.
Eri menegaskan, tidak ada mekanisme penerimaan pegawai Pemkot Surabaya yang mengharuskan calon pekerja membayar sejumlah uang kepada oknum sebagai syarat masuk.
“Karena itu saya berharap orang Surabaya mulai hari ini tidak ada lagi di pemerintah kota itu bekerja yang membayar,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada Pemkot Surabaya. Laporan tersebut nantinya dapat diteruskan ke jalur hukum apabila ditemukan unsur penipuan maupun tindak pidana lainnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, kasus ARC dan F pertama kali diketahui setelah adanya pengaduan masyarakat melalui hotline Wali Kota Surabaya.
Korban berinisial C disebut dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya dengan membayar Rp20 juta. Dalam menjalankan aksinya, ARC diduga bekerja sama dengan F yang merupakan pegawai di Satpol PP Kota Surabaya.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah korban menyampaikan pengaduan. Kedua oknum tersebut akhirnya mengakui perbuatannya dan uang yang telah diambil dikembalikan.
Pemkot Surabaya kini masih menelusuri laporan lain untuk memastikan pola, jumlah korban, nilai kerugian, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peluang bekerja di lingkungan pemerintahan tidak semestinya diperoleh melalui pembayaran kepada perantara.
Jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di Pemkot Surabaya dengan meminta uang, masyarakat sebaiknya tidak menyerahkan uang maupun dokumen pribadi sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan munculnya sedikitnya 10 laporan, Pemkot Surabaya berupaya memastikan praktik jual-beli pekerjaan tidak berkembang menjadi modus penipuan yang menyasar warga yang tengah membutuhkan pekerjaan.





























