bongkah.id – Delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya mungkin hanya terlihat sebagai satu kasus. Namun angka itu menjadi kecil ketika diletakkan di atas peta peredaran narkoba Jawa Timur.
Sepanjang Januari-Juni 2026, Polda Jawa Timur bersama jajaran mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkoba dengan 4.061 tersangka.
Polisi juga menyita 85,66 kilogram sabu, 60.989 butir ekstasi, 82,44 kilogram ganja, 22,226 kilogram kokain dan 10,38 kilogram ketamin.
Angka tersebut meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah kasus naik 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka meningkat 4,91 persen.
Di balik angka itu terdapat dua wajah persoalan narkoba.
Wajah pertama adalah pengguna. Mereka membutuhkan penanganan kesehatan, asesmen dan rehabilitasi agar tidak terus kembali menggunakan narkotika.
Wajah kedua adalah jaringan yang membuat narkoba terus tersedia. Pada lapisan inilah pemberantasan menjadi jauh lebih rumit karena menyangkut distribusi, keuntungan ekonomi, jaringan sosial hingga modus penyelundupan.
Prof. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, pernah menjelaskan bahwa persoalan narkotika tidak berdiri sendiri.
Dalam forum akademik tentang narkoba, ia antara lain membahas bagaimana narkotika dapat bersinggungan dengan berbagai bentuk kejahatan lain, termasuk pencucian uang dan jaringan perdagangan manusia.
BNN bahkan menggandeng Universitas Indonesia untuk meneliti kawasan rawan narkoba. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kriminologis dengan melihat dimensi statis, dinamis dan faktor penggerak di suatu kawasan.
Artinya, memberantas narkoba tidak cukup hanya menghitung berapa pengedar yang ditangkap. Peta masalah juga harus menjawab mengapa pasar tetap hidup dan dari mana permintaan terus muncul.
Di sisi pengguna, pendekatan pemulihan menjadi bagian penting. BNN pada 2026 memperkuat rehabilitasi berkelanjutan.
Setelah menjalani rehabilitasi, klien tetap dipantau selama tiga hingga enam bulan. BNN bahkan mulai membangun data mengenai klien yang tidak mengalami kekambuhan atau relapse.
Deputi Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit juga menyebut prevalensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan Survei Nasional BNN 2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15-64 tahun.
Pada kelompok pelajar/usia 15-24 tahun, angka yang disebut BNN meningkat dari 1,81 persen menjadi 2,53 persen.
Karena itu, penggerebekan hotel di Surabaya sebaiknya tidak berhenti sebagai cerita delapan orang yang tertangkap. Ia adalah potongan kecil dari persoalan yang jauh lebih besar.
Yang terlihat adalah orang yang ditangkap. Yang belum seluruhnya terlihat adalah jaringan, pasar, permintaan dan lingkungan yang membuat narkoba terus menemukan konsumennya.






























