Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto

bongkah.id – Penggerebekan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar penangkapan delapan orang.

Di antara mereka terdapat tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, delapan orang berinisial F, R, K, N, Ro, UA, Ar dan A diamankan sejak Senin (28/9/2026).

ads

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UA merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, A anggota DPRD Banyuwangi, sedangkan Ar anggota DPRD Situbondo. Ketiganya merupakan kader Partai Gerindra.

Menurut Hadi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di salah satu kamar hotel.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Delapan orang ditemukan berada di dalam kamar tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat hisap, korek serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari hasil penyidikan dan tes urine, kata Hadi, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sedangkan N mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Hadi menjelaskan, berdasarkan keterangan N, narkoba dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Namun perkara tersebut tidak otomatis berakhir dengan penahanan. Hadi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang menjadi salah satu pertimbangan penerapan mekanisme rehabilitasi dan keadilan restoratif.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.

Di titik ini, kasus tersebut menjadi penting untuk melihat kembali posisi restorative justice dalam perkara narkotika.

Pendekatan tersebut bukan sekadar menghindarkan seseorang dari hukuman penjara, melainkan dapat diarahkan pada asesmen, rehabilitasi dan pemulihan bagi penyalahguna atau pecandu sesuai ketentuan hukum.

Prof. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, dalam kajian mengenai rehabilitasi narkoba menyoroti pentingnya membedakan pengguna atau pecandu dengan pelaku peredaran gelap.

Pendekatan rehabilitasi diperlukan agar pengguna tidak sekadar menjalani proses hukum, tetapi memperoleh penanganan terhadap ketergantungannya.

Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana seseorang diproses setelah tertangkap, tetapi apa yang terjadi setelah proses tersebut selesai.

BNN kini memperkuat layanan pascarehabilitasi. Deputi Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit menyebut pemantauan dilakukan selama tiga hingga enam bulan setelah rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan berkelanjutan.

Dengan demikian, restorative justice seharusnya tidak dipahami sebagai pintu keluar dari persoalan narkoba.

Restorative justice justru harus menjadi pintu masuk menuju pemulihan yang dapat diukur, apakah seseorang benar-benar berhenti menggunakan narkoba, kembali ke lingkungan sosial secara sehat, dan tidak mengulangi perbuatannya.

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini