Proses pemindahan napi mendapat pengawalan dari Polres Mojokerto Kota.

bongkah.id – Slogan “Mojokerto Bersih Narkoba” terpampang di Jalan By Pass Mojokerto. Pesannya jelas, mengingatkan masyarakat tentang komitmen pemberantasan narkotika.

Namun, di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, persoalan narkotika masih terlihat nyata. Data Pemerintah Kota Mojokerto pada Juli 2026 menunjukkan sekitar 80 persen dari 970 warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto terjerat kasus narkoba.

ads

Angka tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika masih menjadi kelompok kasus yang mendominasi penghuni lapas. Pada saat yang sama, persoalan kepadatan hunian juga belum sepenuhnya teratasi.

Pada Jumat (25/9/2026), sebanyak 31 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto dipindahkan ke dua lapas di Madiun. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi overcapacity dan overcrowding atau kelebihan kapasitas hunian.

Kapasitas normal atau ideal untuk Lapas Kelas IIB Mojokerto adalah 344 orang warga binaan agar tidak mengalami overkapasitas atau overcrowding

Sebelum pemindahan, jumlah penghuni Lapas Mojokerto tercatat sebanyak 965 narapidana. Dari jumlah tersebut, enam narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun. Sedangkan 25 lainnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Proses pemindahan mendapat pengawalan dari Polres Mojokerto Kota. Pemindahan tersebut bukan langkah pertama. Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga telah memindahkan 35 narapidana ke dua lapas di Madiun pada bulan sebelumnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan merupakan bagian dari upaya menangani kondisi hunian sekaligus menjaga keberlanjutan program pembinaan narapidana.

“Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami dukung dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,” ujar Arifin, Jumat (25/9/2026).

Menurut Arifin, pemindahan dilakukan melalui koordinasi dengan unit pelaksana teknis tujuan, kelengkapan administrasi, pemutakhiran data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta pengawalan sesuai prosedur.

Keluarga narapidana dan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) juga diberi pemberitahuan.

Ketika Penjara Menjadi Ruang Bertemunya Jaringan Kejahatan

Dominasi perkara narkotika di Lapas Mojokerto membuat persoalan pembinaan menjadi penting. Sebab, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah penghuni lapas, tetapi juga dari kemampuan warga binaan kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.

Pengalaman seorang mantan narapidana memberikan gambaran dari sisi berbeda.

Mantan napi berinisial Mat Tekek, warga Surabaya Utara yang pernah terjerat kasus narkotika, mengaku pernah menjalani masa pidana di Lapas Medaeng sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun.

Selama menjalani hukuman, ia berharap memperoleh pembinaan dan keterampilan yang bisa menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat.

Namun menurut pengalamannya, pelatihan keterampilan yang benar-benar serius tidak banyak dirasakan. Ia bahkan menggambarkan lingkungan penjara sebagai semacam “sekolah kejahatan”.

Menurut Mat Tekek, pertemuan dengan banyak narapidana dari berbagai latar belakang tindak pidana dapat membuka jaringan baru.

Seseorang yang sebelumnya hanya berperan sebagai pengecer narkotika, misalnya, bisa mengenal jaringan yang lebih besar.

“Kalau awalnya pengecer malah kalau keluar bisa jadi bandar. Itu karena mendapat banyak kenalan baru yang lebih profesional,” tutur Mat Tekek yang kini berjualan es tebu dekat rumahnya.

Ia juga menyebut pengalaman serupa bisa terjadi pada pelaku kejahatan lain. Seseorang yang awalnya melakukan pencopetan dapat mengenal jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kesaksian tersebut tentu merupakan pengalaman individual dan tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh warga binaan maupun seluruh lapas.

Namun, cerita itu memperlihatkan tantangan yang dihadapi sistem pemasyarakatan, bagaimana memastikan lingkungan lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru ruang untuk memperluas jaringan kejahatan.

Terlebih ketika kasus narkotika mendominasi penghuni. Data Juli 2026 yang menunjukkan sekitar 80 persen dari 970 warga binaan terjerat kasus narkoba memberikan gambaran betapa besarnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai narkotika.

Pemindahan 31 narapidana ke Madiun pada September 2026 dapat membantu mengurangi kepadatan hunian. Tetapi pemindahan tentu bukan solusi tunggal terhadap persoalan narkotika.

Ada persoalan yang lebih besar, bagaimana pembinaan dilakukan, bagaimana jaringan narkotika tidak berkembang di dalam lapas, dan bagaimana mantan narapidana memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke masyarakat.

Sebab, slogan “Mojokerto Bersih Narkoba” di pinggir jalan pada akhirnya berhadapan dengan realitas di balik tembok lapas.

Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak narapidana yang dipindahkan atau berapa penuh sebuah lapas.

Yang lebih penting adalah berapa banyak warga binaan yang setelah bebas benar-benar mampu meninggalkan jaringan narkotika dan kembali menjalani kehidupan yang wajar di tengah masyarakat.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini