Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terpidana kasus korupsi sudah bebas dari penjara.

bongkah.id – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kini telah bebas bersyarat dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan Muhdlor resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2026.

ads

Status tersebut diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” kata Sohibur, Selasa (22/9/2026).

Muhdlor sebelumnya mulai ditahan KPK pada 7 Mei 2024. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025.

Sohibur menjelaskan, pembebasan bersyarat mensyaratkan sejumlah ketentuan. Di antaranya mengikuti pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana, serta memenuhi kewajiban pembayaran denda atau uang pengganti.

Setelah bebas, Muhdlor kembali aktif di media sosial. Pada 17 September 2026, akun Instagramnya mengunggah foto dirinya sedang memancing di laut sambil membawa ikan kakap merah.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini