bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan kebutuhan pembiayaan Pilgub 2029 jauh sebelum pesta demokrasi tingkat provinsi itu digelar.
Bersama DPRD Jatim, Pemprov menyepakati pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar yang akan dikumpulkan secara bertahap selama tiga tahun.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, melalui persetujuan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi Peraturan Daerah, Kamis (5/11/2026).
Bagi pemerintah daerah, pola ini menjadi cara menghindari penumpukan kebutuhan anggaran pemilihan dalam satu tahun. Dengan persiapan lebih awal, pembiayaan Pilgub diharapkan tidak terlalu membebani ruang fiskal daerah sekaligus tetap memberi kesempatan bagi program pelayanan publik untuk berjalan.
Seluruh proses, mulai penganggaran, pencairan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban, wajib mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Khofifah juga membuka kemungkinan penyesuaian alokasi apabila kondisi keuangan daerah berubah. Namun, perubahan yang memengaruhi besaran dana cadangan harus melalui perubahan Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui Raperda tersebut.
Kini, tantangannya bukan sekadar memastikan dana Rp600 miliar tersedia. Publik juga menunggu bagaimana uang rakyat itu dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat lainnya.






























