bongkah.id – Kebiasaan membuang sampah sembarangan di Kota Surabaya kini bisa berujung denda jutaan rupiah. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat sanksi administratif melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 14 September 2026.
Aturan tersebut menaikkan besaran denda sekaligus memperjelas jenis pelanggaran pengelolaan sampah. Langkah ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat agar lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan, bukan sekadar menghindari hukuman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan warga yang tertangkap membuang sampah di sungai, selokan, saluran air, trotoar hingga badan jalan dapat dikenai denda Rp1 juta untuk volume sampah hingga satu meter kubik. Jika volumenya lebih dari satu meter kubik, dendanya mencapai Rp3 juta.
“Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser, Jumat (6/11/2026).
Sanksi serupa juga berlaku bagi pembuangan sampah berlebihan di TPS, TPST maupun TPA. Sementara itu, pembuangan puing atau material bongkaran bangunan dikenai denda Rp1,5 juta untuk volume di bawah satu meter kubik dan Rp3 juta jika melebihi batas tersebut.
Pemkot Surabaya juga mengatur sejumlah pelanggaran lain, mulai dari memasukkan sampah dari luar wilayah tanpa izin, menumpuk sampah di luar kontainer TPS, meninggalkan gerobak sampah di area TPS hingga membakar sampah secara terbuka. Pelanggaran pembakaran sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis dikenai denda Rp1,5 juta.
Menurut Fikser, penindakan dilakukan langsung oleh tim yustisi atau petugas pengawas DLH di lokasi kejadian. Petugas berwenang meminta identitas pelanggar untuk menerbitkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Fikser menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat. Hasil denda akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan kembali untuk pemulihan lingkungan serta edukasi kebersihan kepada masyarakat dan sekolah.
Karena itu, masyarakat diharapkan mulai membangun kebiasaan mengelola sampah dengan benar, membuangnya pada tempat yang disediakan, serta tidak menjadikan sungai, saluran air maupun fasilitas umum sebagai tempat pembuangan.
“Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan,” pungkasnya. (sutejo)






























