Ilustrasi AI

bongkah.id – Rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 memicu keresahan masyarakat. Pernyataan Hashim Djojohadikusumo yang menyebut seluruh bank, perusahaan fintech, hingga platform e-commerce akan dilibatkan dalam pemungutan pajak membuat warganet khawatir transaksi keuangan sehari-hari ikut terkena pungutan baru.

Perbincangan mengenai pajak digital ramai di platform X. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah transfer antarbank, penggunaan QRIS, hingga kiriman uang kepada keluarga bakal dikenai pajak tambahan.

ads

Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. DJP memastikan kebijakan yang dimaksud bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” ujar Inge kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri. Sistem ini juga bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Transfer Personal Tidak Otomatis Kena PPN

Inge menegaskan tidak semua transaksi luar negeri otomatis menjadi objek PPN. Pemungutan hanya berlaku terhadap transaksi digital yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, aktivitas transfer dana personal dan remitansi atau kiriman uang masyarakat tidak otomatis dikenai PPN melalui sistem tersebut.

DJP juga memastikan tidak terjadi pemungutan pajak berganda. Apabila suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Pernyataan Hashim Picu Perhatian Publik

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak digital dalam pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak mulai 9 November 2026.

Langkah tersebut, menurut Hashim, merupakan upaya meningkatkan penerimaan negara. Dia juga menyebut masih terdapat 30-40 persen aktivitas ekonomi yang belum tercatat, dengan nilai mencapai sekitar Rp10.000 triliun.

DJP menyatakan SPP-TDLN telah melewati pengujian sistem dan periode stabilisasi. Pada 25 September 2026, enam lembaga telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer. Calon issuer lainnya masih menjalani tahapan persiapan.

Klarifikasi ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pajak digital tersebut menyasar transaksi layanan digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan setiap aktivitas transfer uang.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini