PA Mojokerto mencatat 2.386 perkara perceraian sepanjang Januari-Agustus 2026.

bongkah.id – Keutuhan rumah tangga menghadapi tantangan serius di wilayah Mojokerto. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto Kelas IA mencatat sebanyak 2.386 perkara perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi. Dalam catatan hingga Juli 2026, sebanyak 1.687 perkara merupakan gugatan perceraian dari pihak perempuan, dari total 2.110 perkara yang tercatat.

ads

Dominasi cerai gugat memperlihatkan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling banyak mengajukan proses hukum untuk mengakhiri perkawinan.

Persoalan ekonomi, kurangnya nafkah yang layak, perselisihan berkepanjangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi sejumlah faktor yang melatarbelakangi perceraian.

Persoalan Ekonomi dan Ketahanan Rumah Tangga

Masalah ekonomi bukan sekadar persoalan besar atau kecilnya penghasilan. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan keluarga, ketidakpastian pendapatan, dan konflik mengenai tanggung jawab nafkah dapat memperbesar kerentanan hubungan suami istri.

Di tengah persoalan tersebut, anak-anak menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian. Perceraian tidak hanya mengubah status perkawinan orang tua, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan mereka.

PA Mojokerto juga mencatat 258 perkara dispensasi nikah sepanjang 2025 hingga awal September 2026. Enam di antaranya disebut berujung pada perceraian.

Jawa Timur: Malang Terbanyak

Persoalan perceraian di Mojokerto merupakan bagian dari gambaran lebih luas di Jawa Timur.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mencatat 52.185 perkara perceraian di 38 kabupaten/kota sepanjang semester pertama 2026.

Sebanyak 39.125 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 13.060 lainnya cerai talak yang diajukan pihak suami.

Kabupaten Malang menempati posisi tertinggi dengan 3.745 perkara. Berikutnya Kabupaten Jember sebanyak 3.485 perkara dan Banyuwangi 3.076 perkara. Kota Surabaya berada di urutan berikutnya dengan 2.925 perkara.

Sementara itu, data BPS yang dihitung berdasarkan jumlah perkara sepanjang 2025 menunjukkan total perceraian Jawa Timur mencapai 83.208 perkara.

Kabupaten Malang mencatat jumlah terbesar, yakni 6.166 perkara. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, Banyuwangi justru memiliki rasio tertinggi, sekitar 3,13 perkara per 1.000 penduduk.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa banyaknya perkara tidak selalu sejalan dengan tingginya rasio terhadap penduduk

Data perceraian semestinya tidak berhenti sebagai statistik tahunan. Angka-angka tersebut perlu menjadi dasar evaluasi layanan konsultasi keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta pendampingan terhadap keluarga rentan.

Sebab, di balik setiap perkara terdapat persoalan kehidupan yang tidak selalu selesai ketika pengadilan menjatuhkan putusan.

Tantangannya bukan hanya menekan angka perceraian, melainkan memastikan setiap keluarga memiliki akses terhadap perlindungan, bantuan, dan penyelesaian konflik sebelum persoalan berkembang menjadi perpisahan.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini