SEJAK dilakukannya revisi UU KPK dan diangkatnya Firli Bahuri, sesungguhnya KPK sudah mati. Tidak lagi memiliki taring dalam pemberantasan korupsi. Namun menjadi zombie lembaga anti-korupsi. Fakta ini yang membuat banyak pegawai KPK mengundurkan diri. Para karyawan berintegritas itu memilih memerangi korupsi dari luar lembaga KPK yang sebelumnya mereka gadang-gadang.

bongkah.id – Pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesungguhnya bukan yang pertama. Dia pegawai ke-37 yang mundur dari Januari hingga September 2020.

“Terhitung sejak Januari sampai awal September, saya mencatat 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tidak tetap yang mundur dari KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

ads

Alasan umum pengunduran diri para pegawai tersebut, menurut dia, ingin mencari tantangan kerja di tempat lain. Selain itu, alasan keluarga.

Sementara Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri per 18 September 2020. Surat tersebut dikirimkan kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Saat ini, surat pengundurannya sedang diproses di Biro SDM KPK.

ALUMNI UGM Febri Diansyah memilih mundur dari KPK, karena dia telah merasakan suhu politik dan penegakan hukum dalam internal KPK yang berbeda semasa dia terpilih menjadi pegawai KPK.

Salah satu alasan pengunduran diri Febri, karena kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah. Tidak seperti saat dia masuk. Yang kental dengan atmosfer penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, tidak adanya ketegasan penindakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran etik pegawai KPK

Sebagaimana diketahui, alumni UGM itu sebelumnya merangkap sebagai Juru Bicara KPK. Sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019. Tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai. Dia memilih fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Selain itu, Febri merupakan salah satu dari pegawai KPK yang menolak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Ini karena kualitas integritas Firli yang cacat. Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli telah melakukan dua pelanggaran etik karyawan KPK.

Pelanggaran pertama melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, yang berstatus tersangka KPK. TGB diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013. Juga diduga menerima duit secara langsung dan tidak langsung ( gratifikasi) berjumlah Rp7,36 miliar sepanjang 2009-2011. Uang itu mengalir melalui sejumlah rekening di Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BCA dan Citibank miliknya. Dokumen itu menyebut, aliran dana ke Zainul dalam bentuk penukaran valuta asing senilai US$1 juta.

Sementara pelanggaran kedua, melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati di ruang kerja Kabareskrim. Pertemuan itu diluar tugas. Yang menurut Peraturan etik KPK, sangat dilarang.

Ironis sehari menjelang sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan KPK, Kapolri Tito menarik Firli kembali ke Mabes Polri. Sebuah proses penarikan yang tidak biasa. Sehingga dinilai pengamat kental aroma rekayasa. Mengamankan Firli dari sidang etik KPK. Namun rekayasa tersebut gagal. Firli tetanp diadili dalam sidang etik secara in-absentia. Keputusan sidang menegaskan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Namun, saat seleksi pemilihan Komisioner KPK, ternyata Firli ikut mendaftar. Pun diloloskan panitia seleksi Ketua KPK. Pun hasil seleksi disetujui Presiden Joko Widodo. Pun dipilih DPR RI sebagai Ketua KPK. Sebuah proses pemilihan yang sangat kontroversi. Karena itu, para pegawai KPK yang menolak Firli, memilih mengundurkan diri. Ada yang mundur saat Firli dipilih DPR RI sebagai Ketua KPK. Ada pula yang mundur saat Firli mulai ngantor di Gedung Merah Putih. Jumlah totalnya sebanyak 31 orang, termasuk Febri Diansya yang terakhir kali mengundurkan diri.

Sedangkan sumber di KPK mengatakan, mundurnya Febri dari KPK, terpicu oleh sidang etika Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika Firli. Dia naik helikoper yang diduga dibiayai oleh seorang pengusaha. Dugaan itu muncul dari biaya sewa helikopter yang puluhan juta rupiah perjamnya. Namun, Firli mengaku hanya membayar Rp7 juta rupiah. Inclued semua. Sebuah selisih nilai pembayaran yang sangat kontroversi dan patut didalami Dewan Pengawas KPK. Namun hal itu tidak dilakukan.

Bahkan, Firli yang patut mendapatkan peringatan pelanggaran berat hingga dipecat, ternyata hanya divonis pelanggaran ringan. Dewan Pengawas berargumen Firli baru melakukan satu pelanggaran. Sementara vonis pelanggaran berat yang ditetapkan Dewan Kehormatan KPK pada September 2019 silam atas dua pelanggaran etik Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK, diabaikan untuk menjadi bahan pertimbangan atas pelanggaran etika Firli yang ketiga kalinya ini.

Karena itu, pasca pengumuman sanksi atas pelanggaran etika yang kembali dilakukan Firli itu, Febri memutuskan kirim surat pengunduran diri. Dia memilih keluar dari KPK yang dinilai tidak lagi beratmoster penegakan hukum secara tegas. KPK sudah mulai luntur integritasnya dalam penegakan hukum.(rim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini