Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan sektor perhotelan menjelang musim haji 2026.

bongkah.id – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan sektor perhotelan menjelang musim haji 2026 dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan layanan.

Melalui regulasi terbaru Kementerian Pariwisata, otoritas setempat menetapkan denda hingga sekitar Rp 200 juta, khususnya bagi akomodasi haji sementara yang tidak memenuhi ketentuan operasional di Makkah dan Madinah.

ads

Kebijakan ini bertujuan menjamin kualitas layanan bagi jutaan jemaah yang datang setiap tahun.

Dalam aturan tersebut, seluruh pemilik bangunan wajib memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha perhotelan.

Selain itu, fasilitas akomodasi sementara hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung.

Pemerintah juga melarang keras hotel atau penginapan melayani jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.

Regulasi ini disertai sanksi berlapis bagi pelanggar. Denda akan meningkat jika pelanggaran terjadi berulang, bahkan bisa dilipatgandakan dalam musim haji yang sama.

Pelanggaran yang terjadi setelah musim haji tetapi masih terkait juga tetap dikenai sanksi lebih berat.

Selain denda finansial, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berupa penutupan sementara, penangguhan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran mencapai tiga kali.

Besaran denda disesuaikan dengan skala usaha, mulai dari 25 persen untuk usaha mikro hingga 100 persen bagi usaha besar.

Untuk hotel di Makkah dan Madinah, denda berkisar Rp 8 juta hingga Rp 60 juta, sedangkan akomodasi haji sementara dapat mencapai Rp 200 juta.

Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji. (kim)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini