Sidang perdana gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto berlangsung di PTUN Surabaya, kemarin (20/5/2026).

bongkah.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan parkir berlangganan Kota Mojokerto, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang agenda pemeriksaan persiapan itu, penggugat menilai penerapan retribusi parkir berlangganan cacat hukum dan merugikan masyarakat.

ads

Sidang dihadiri seluruh pihak tergugat dan penggugat. Gugatan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual tersebut diajukan Ninik Rokhainiyah, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dalam persidangan, Ninik diwakili kuasa hukumnya, Rif’an Hanum.

Sementara pihak tergugat meliputi Pemerintah Kota Mojokerto yang diwakili pejabat Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, serta Polres Mojokerto Kota.

“Agenda sidang pertama ini intinya persiapan pembacaan gugatan, termasuk ada koreksi surat kuasa maupun materi gugatan,” ujar Rif’an usai sidang.

Menurut Rif’an, majelis hakim juga mempertanyakan alasan pengajuan gugatan serta meminta tanggapan dari para tergugat. Dia menegaskan, penerapan parkir berlangganan tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Rif’an menilai sistem parkir prabayar yang dipungut setahun sekali tersebut cacat hukum karena nomenklatur “parkir berlangganan” tidak diatur secara tegas dalam regulasi.

“Pihak tergugat memang menyatakan parkir berlangganan diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Jatim Nomor 45 Tahun 2024. Tetapi kami tetap berpegang pada dalil legalitas bahwa kalau tidak ada aturan yang tegas maka tidak boleh diterapkan,” katanya.

Selain persoalan legalitas, Rif’an juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan parkir berlangganan di lapangan. Akibatnya, masyarakat yang telah membayar retribusi tahunan masih kerap diminta membayar parkir kembali.

“Ada beban ganda karena penarikan berulang. Ini yang membebani dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar penerapan parkir berlangganan dihentikan.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda penyerahan perbaikan dan pembacaan gugatan.

Kepala Dishub Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. (kim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini