
bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai mensosialisasikan rencana penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Pondok Mutiara, kawasan Taman Pinang.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah dugaan alih fungsi aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Dalam sosialisasi antara pemerintah, aparat, dan warga Perumahan Pondok Mutiara yang digelar Rabu (13/5/2026) bahasan satu hal penting mengemuka: mengembalikan fungsi fasilitas umum agar kembali menjadi milik bersama.
DLHK memaparkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan. Sejumlah persoalan ditemukan, mulai alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses jalan, komersialisasi ilegal, hingga penyalahgunaan fasilitas umum lainnya.
Namun pemerintah memastikan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prosedur dan sisi humanis kepada warga.
“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga surat peringatan satu sampai tiga,” ujarnya.
Tahapan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu sebelum nantinya dilakukan eksekusi bersama Satpol PP apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti.
Di balik rencana penertiban itu, pemerintah ternyata memiliki gambaran besar untuk kawasan Pondok Mutiara. Bukan hanya soal penataan aset, tetapi juga upaya menghadirkan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi warga.
Salah satunya melalui penguatan penanganan banjir. Dinas PUPR berencana membangun rumah pompa untuk meningkatkan kapasitas pengendalian air di kawasan tersebut.
Sementara itu, di area belakang kawasan, DLHK berencana membangun taman hijau yang pengerjaannya ditargetkan dimulai pada triwulan ketiga tahun ini.
Menariknya, program tersebut akan melibatkan komunitas petani bunga lokal.
“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Nantinya petani bunga bisa memajang tanamannya di sana. Jadi kawasan lebih indah, sehat, dan tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan,” kata Arif.
Bagi warga, penataan kawasan tentu membawa harapan baru. Lingkungan yang lebih tertib diharapkan bisa menciptakan ruang bersama yang nyaman untuk anak-anak bermain, warga beraktivitas, hingga mempererat interaksi sosial antar tetangga.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, menilai pengembalian fungsi fasum penting dilakukan agar hak masyarakat dapat kembali dirasakan secara merata.
Menurutnya, fasilitas umum sejatinya merupakan aset negara yang harus dijaga bersama, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kita harus satu bahasa bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan bersama, bukan golongan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap penyalahgunaan aset pemerintah daerah dapat berimplikasi hukum serius karena menyangkut pertanggungjawaban aset negara.
Meski demikian, warga berharap proses penertiban tetap dilakukan secara bijak. Ketua RT 09 Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah selama dilakukan melalui prosedur resmi dan memberi waktu yang cukup bagi warga.
“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu agar warga bisa bersiap,” katanya.
Sebagian warga juga berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan ibadah warga, khususnya yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pertemuan malam itu akhirnya bukan sekadar sosialisasi penertiban. Lebih dari itu, menjadi upaya membangun kesepahaman bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus dijaga bersama pula.
Dari Pondok Mutiara, pemerintah dan warga mulai merajut harapan tentang lingkungan yang lebih tertib, hijau, dan nyaman untuk masa depan. (anto)

























