
bongkah.id Pemerintah Kota Surabaya bersama Bank Indonesia menghadirkan promo tarif parkir digital sebesar Rp 733 selama sepekan dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS).
Program yang berlangsung pada 9–16 Mei 2026 berlaku di berbagai titik strategis kota dengan sistem pembayaran menggunakan QRIS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus upaya mendorong masyarakat beralih ke transaksi non tunai yang lebih praktis, cepat, dan transparan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan momentum HJKS dimanfaatkan untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih modern.
“Melalui momentum Hari Jadi Kota Surabaya kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan modern bagi masyarakat.
Cukup membayar Rp 733 menggunakan QRIS, masyarakat sudah dapat menikmati layanan parkir di sejumlah titik yang telah ditentukan,” ujar Trio.
Menurut dia, program tersebut bukan sekadar promosi tarif murah, melainkan bagian dari edukasi penggunaan transaksi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem pembayaran non tunai dinilai lebih aman dan efisien dibanding transaksi tunai, sekaligus membantu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar promo tarif murah, tetapi juga bagian dari edukasi penggunaan transaksi digital agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan pembayaran non tunai yang aman dan efisien,” katanya.
Promo parkir Rp 733 berlaku di berbagai layanan parkir, mulai Tempat Khusus Parkir (TKP), Tepi Jalan Umum (TJU), hingga layanan valet.
Sejumlah lokasi yang masuk program antara lain Convention Hall Gedung Balai Pemuda, Hitech Mall, Lapangan Thor, Mangrove Gunung Anyar, Siola, Taman Prestasi, THP Kenjeran, Wisata Tugu Pahlawan, hingga kawasan Gelora Bung Tomo.
Sementara untuk parkir tepi jalan umum, promo berlaku di Jalan Sedap Malam, Jimerto, Taman Bungkul, Serayu, dan Jalan Progo. Adapun layanan valet dengan tarif Rp 733 tersedia di kawasan Tunjungan.
Pemkot Surabaya menetapkan tarif promo berlaku sesuai jenis layanan parkir yang digunakan. Khusus lokasi dengan sistem progresif, tarif Rp 733 hanya berlaku untuk dua jam pertama, selanjutnya mengikuti tarif normal sesuai ketentuan masing-masing lokasi.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga terus memperluas penerapan sistem parkir digital di berbagai kawasan kota.
Saat ini tercatat sebanyak 819 juru parkir telah melayani pembayaran non tunai, meningkat dibanding sebelumnya yang mencapai 711 petugas. (kim)




























