AKIBAT terjadinya pelanggaran etik oleh KPPS yang memberi nomor surat suara di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, saat hari pencoblosan pada Rabu (9/12/2020), maka Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 46. Sementara di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, yang juga direkomendasi Bawaslu Surabaya, belum dilaksanakan KPU Surabaya dengan alasan klise keterlambatan menerbitkan rekomendasi.

bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya belum melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Surabaya 2020 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. KPU hanya melaksanakan PSU di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang.

“Bawaslu Surabaya merekoendasi diselenggarakannya dua PSU. Yaitu di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang. Juga, TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng. Namun, KPU baru melaksanakan satu rekomendasi PSU di TPS 46. Sedangkan PSU di TPS 39 belum dilaksakan,” kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

ads

Menurut dia, pertimbangan penyelenggaraan PSU di TPS 46, karena asas luber jurdilnya tidak terpenuhi. Misalnya pemberian tanda khusus pada surat suara yang mengindikasikan pilihan pemilih diketahui publik. Sementara alasan PSU di TPS 39 Kertajaya, karena lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di TPS itu menggunakan hak pilihnya.

“Jadi, ada ketua KPPS dan istrinya, tetapi mereka bukan warga setempat. Mereka tidak terdaftar di DPT atau tidak mengunakan A5, tetapi masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kesalahan prosedur sehingga harus PSU,” ujarnya.

Dikatakan, rekomendasi sudah disampaikan ke KPU Kota Surabaya. Namun, belum ada laporan dari KPU mengenai pelaksanaan PSU. “Mestinya PSU itu digelar hari ini, tapi belum diselenggarakan. Padahal batas maksimalnya PSU itu empat hari setelah pemungutan suara,” tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu terkait rekomendasi PSU di TPS 39 Kertajaya. Sebagaimana rapat KPU Kota Surabaya, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan regulasi yang ada. Salah satunya PKPU tentang Pemungutan Suara. Sedangkan rekomenasasi Bawaslu Kota Surabaya sudah lewat batas waktu. Lebih 2 hari sejak pemungutan suara.

“Kami sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu? Sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu,” katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU setempat siap mengikuti regulasi yang ada terkait dengan pungut, hitung, dan rekap suara Pilkada Surabaya. “Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi, kami akan menjawab rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada,” katanya.

PSU TPS 49

Sedangkan penyelenggaraan PSU yang sudah dilakukan KPU Surabaya di TPS 46 Kedurus, Karangpilang, Minggu (13/12/2020). Berdasarkan hasil pemungutan ulang dari 452 DPT, hanya 131 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Pasangan Eri Cahyadi-Armuji mendapat 92 suara, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno meraih 33 suara, sementara enam suara lainnya tidak sah.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karangpilang, Rohim, PSU itu digelar menyusul kesalahan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat yang memberikan penomoran pada surat suara. Bawaslu pun merekomendasikan pencoblosan ulang. Namun, kesalahan pelaksana PSU di TPS 46 Kedurus itu bukanlah sebuah kesengajaan.

“Unsur ketidaksengajaan dia, dan ketidaktahuan dia menandai nomor 1 sampai 100, misalnya. Ini karena di surat suara itu rangkap, sehingga spontan dia menulis itu. Jadi tidak ada unsur lain selain ketidaksengajaan,” katanya usai PSU di TPS 49.

Rohim menilai, pelaksanaan PSU lebih semarak dari saat hari pencoblosan pada Rabu (9/12/2020). Pasalnya, petugas sudah mengantarkan sepenuhnya foam C pemberitahuan pada H-1 kepada warga. Selain itu, PSU ini digelar di hari libur. Saat pemungutan suara 9 Desember lalu, ada 216 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 452 daftar pemilih tetap (DPT).

“Karena hari libur, kedua undangan yang kami sampaikan sudah kami sebar semua, kemudian dibantu untuk mengingatkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Salah satu warga, Kristiana mengaku, tak masalah jika dirinya bersama suaminya harus kembali datang ke TPS 46 Kedurus, Karangpilang untuk mengikuti PSU. Ia memahami jika penyelenggaraan pemungutan suara di TPS 46 Kedurus, Karangpilang ada kesalahan yang dilakukan KPPS.

“Kalau mau diulang ya nggak apa-apa. Mungkin ada sesuatu terjadi kekeliruan,” kata Kristiana usai mencoblos.

Ia mengaku sebagai warga negara yang baik, ia akan mendukung keputusan pemerintah, khususnya penyelenggaraan Pilkada. “Sebagai warga kami mendukung pemerintahan,” pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Surabaya 2020 diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung PSI. Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen. Yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sementara pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen, yakni Partai Perindo. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini