Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Selasa (11/8/2026).

bongkah.id — Negara dinilai perlu lebih serius memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi daripada menambah perguruan tinggi baru.

Kritik tersebut disampaikan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) Aris Armunanto melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hafidz, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2026).

ads

Aris menyoroti rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Menurut pemohon, negara seharusnya terlebih dahulu memastikan perguruan tinggi yang sudah ada memiliki dukungan pendanaan memadai, termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, penelitian dan inovasi.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi,” kata Hafidz dalam persidangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga penting untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan tinggi bermutu sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Perkara tersebut merupakan pengujian materiil terhadap Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu menyatakan, “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Hafidz menegaskan, pemohon tidak meminta negara membiayai seluruh perguruan tinggi swasta. Yang dipersoalkan adalah belum adanya kewajiban yang lebih jelas bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.

Dampak Langsung bagi Dosen

Menurut pemohon, keterbatasan pendanaan berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Dosen membutuhkan dukungan biaya untuk mengumpulkan data, menggunakan laboratorium, membeli bahan penelitian, mengembangkan teknologi, mengikuti konferensi hingga mempublikasikan hasil penelitian.

Bagi dosen PTS seperti Aris, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Terbatasnya dana dapat membuat kesempatan melakukan penelitian dan mengembangkan inovasi semakin sempit.

“Semakin terbatas kesempatan dosen melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi, semakin menurun pula kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi berbagai persoalan masyarakat,” ujar Hafidz.

Aris, yang merupakan dosen Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), bahkan disebut terkadang harus menggunakan biaya pribadi untuk menjalankan penelitian.

Menurut pemohon, kemampuan pribadi dosen tidak semestinya menjadi tumpuan utama untuk menjalankan kegiatan akademik yang menjadi bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi.

Kondisi itu semakin berat karena perguruan tinggi swasta tempat Aris mengabdi disebut tidak memiliki kemampuan menyediakan hibah penelitian internal secara memadai.

Minta Pendanaan PTN-PTS Lebih Adil

Pemohon meminta pemerintah menjamin sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Jika permohonan dikabulkan, Hafidz berharap muncul kewajiban konstitusional yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi.

Pemerintah tidak hanya diminta mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut memperhatikan kebutuhan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Bagi pemohon, memperkuat sistem pendanaan akan berdampak lebih luas terhadap kualitas pendidikan, kesejahteraan dosen, penelitian, inovasi dan pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan tinggi bermutu.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini