Tiga bersaudara, Teddy Wijaya, Debby Wijaya,  dan Benny Wijaya dari PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang Minerba.

bongkah.id — Tumpukan emas batangan, material menyerupai emas, uang tunai miliaran rupiah hingga perangkat elektronik kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyita emas dengan total berat lebih dari 100 kilogram dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Teddy Wijaya, Debby Wijaya,  dan Benny Wijaya dari PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM).

ads

Penyitaan itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk,” kata Yogi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Salah satu barang bukti yang mencolok adalah uang tunai senilai Rp6.177.860.000.
Uang tersebut ditemukan penyidik di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya. Pecahannya beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2 ribu serta 600 lembar uang pecahan USD100, atau total USD60 ribu.

Namun, uang tunai itu bukan satu-satunya aset bernilai besar yang disita. Penyidik juga mengamankan emas batangan dari berbagai merek, antara lain UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24 dan King Halim. Ada pula emas tanpa merek yang ikut dicatat sebagai barang bukti.

Di antara emas tersebut terdapat 15 keping Metalor dengan berat masing-masing 1 kilogram serta 16 keping Simba yang masing-masing juga berbobot 1 kilogram.

Artinya, dari dua kelompok tersebut saja, penyidik telah mengamankan sedikitnya 31 kilogram emas batangan.

Selain emas batangan, ditemukan pula material yang disebut menyerupai emas dalam bentuk butiran dan potongan dengan berat total 3.469,2 gram.

Bukan Hanya Emas dan Uang

Penyidik juga menyita berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan peleburan emas.

Barang tersebut antara lain tungku, kompor langes, cetakan emas berbagai ukuran, timbangan presisi, capit besi, batu pijer dan peralatan pendukung lainnya.

Dokumen dan perangkat elektronik turut diamankan. Di antaranya puluhan buku cek BCA dan BRI, buku tabungan dari sejumlah bank, token perbankan, hard disk, Mini PC, laptop, telepon seluler hingga DVR CCTV.

Banyaknya jenis barang yang disita menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan emas, tetapi juga berupaya mengurai aktivitas keuangan dan hubungan antarbarang dalam perkara tersebut.

Dalam perkara TPPU, asal-usul harta menjadi bagian penting yang harus ditelusuri. Karena itu, rekening, buku cek, perangkat komunikasi maupun data elektronik dapat menjadi petunjuk untuk melihat bagaimana suatu aset diperoleh dan dipindahkan.

Yogi mengatakan berkas perkara Teddy Wijaya dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026.

Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Meski nilai barang bukti yang disita sangat besar, Kejari Surabaya menegaskan seluruh aset tersebut masih berstatus sebagai barang bukti.

Artinya, penyitaan belum serta-merta membuktikan bahwa seluruh emas dan uang tersebut berasal dari tindak pidana. Keterkaitan masing-masing barang dengan perkara akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Di balik deretan emas dan uang yang kini menjadi barang bukti, proses hukum akan menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: dari mana aset tersebut berasal dan bagaimana kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini