
bongkah.id – Bareskrim Polri menyita seluruh sarana dan prasarana yang digunakan pabrik PT Simba Jaya Utama (SJU), Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo, yang diduga mengolah dan memurnikan emas dari tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan objek penyitaan mencakup seluruh fasilitas utama yang digunakan dalam proses produksi emas, mulai dari tahap awal hingga produk siap diberi label.
“Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” ujar Brigjen Ade Safri, Kamis (11/6/2026).
Langkah penyitaan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ade Safri, tindakan hukum tersebut telah memperoleh dasar hukum melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Kasus yang menyeret PT SJU ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan praktik penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Dalam penyelidikannya, polisi menduga emas yang diproses perusahaan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya.
Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik telah lebih dahulu menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT SJU.
Dari rangkaian penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.
Perkembangan terbaru perkara ini kemudian mengarah pada penetapan dua tersangka baru. Keduanya adalah DHB yang pernah menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.
“Sebenarnya ada tiga tersangka, yakni SB alias A yang diduga turut terlibat. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga berdasarkan hukum tidak dapat dituntut. Oleh karena itu, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Ade Safri.

























