
bongkah.id – Betapa ironisnya ketika anggaran yang semestinya digunakan untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) ini bukan hanya menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 10,2 miliar, tetapi juga diduga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa yang sepenuhnya bergantung pada manusia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Yang membuat perkara ini menjadi perhatian publik bukan semata besarnya nilai kerugian negara, melainkan sasaran anggaran yang diduga diselewengkan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli pakan, obat-obatan, dan perawatan satwa diduga justru dipotong atau dialihkan.
Akibatnya, menurut penyidik, sejumlah fasilitas kebun binatang mengalami penurunan kualitas. Bahkan kondisi sebagian satwa disebut terdampak akibat minimnya perawatan.
“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” ujar I Gede Punia.
Penyidik juga menemukan adanya pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara hukum, ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tergolong berat. Apabila seluruh unsur dakwaan terbukti di persidangan, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam praktik peradilan, perkara korupsi dengan kerugian negara miliaran rupiah dan adanya dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi kerap berujung pada vonis sekitar 8 hingga 15 tahun penjara.
Namun, besaran hukuman tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu dugaan korupsi yang paling menyentuh rasa kemanusiaan. Bila dalam banyak perkara korupsi yang dirugikan adalah negara dan masyarakat tapi dalam perkara ini penyimpangan anggaran justru menyasar kebutuhan paling mendasar makhluk hidup yang tidak mampu bersuara, yakni pakan dan perawatan satwa.
Jika seluruh dakwaan nantinya terbukti di pengadilan, maka yang dirampas bukan sekadar uang negara, melainkan juga hak hewan-hewan untuk memperoleh makanan yang layak, perawatan yang memadai, dan kehidupan yang seharusnya dijamin oleh pengelola.
Di balik angka kerugian negara Rp 10,2 miliar, terdapat kisah satwa-satwa yang harus menanggung akibat dari keserakahan manusia.





























